Kuningan Terkini - Sekretaris Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UNIKU, Diding Rachmat, SH, MH mempertanyakan tindak lanjut kasus tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak dan tindak pidana pencabulan yang menimpa klien nya pada 2014 lalu. Menurutnya, kasus tersebut hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya alias menggantung.
“Saya selaku sekretaris PKBH UNIKU dan penerima kuasa atas kasus tersebut diminta bantuan oleh korban, kakak beradik untuk menindaklanjuti kejadian yang telah menimpanya di jalur hukum. Karena, atas kejadian tersebut korban menderita tekanan psikis,” kata Diding kepada Kuningan Terkini, Senin (15/6/2015).
Kasus ini kata Diding, telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dengan nomor STBM/175/VI/2014 dengan korban Cucu Aryanti (22).
“Laporan dugaan atas tindak pidana kekerasan terhadap anak pertanggal 7 juni 2015 dengan korban Aprilia Zahra (8). Terlapor atas 2 kasus tersebut adalah H. Momon Sulaiman warga Blok Pesantren Kecamatan Sindangagung Kuningan,” terangnya.
Atas kasus yang sudah dilaporkan cukup lama ini lanjutnya, Ia berharap ada transparansi dari pihak terkait, agar kasus ini segera terselesaikan secara hukum dan tidak dianggap sebagai laporan gantung. Karena, perbuatan pelaku sangat mencederai masyarakat khususnya perempuan dan anak.
“Kepada pelaku, diharapkan dapat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan alat bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana lain. Dalam kasus ini, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak no. 35 tahun 2014 jo UU no.23 tahun 2002, pasal 289, 290, tentang perbuatan cabul, dan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan,” pungkasnya.(Nona Rizky)