Kuningan Terkini - Residivis spesialis pencurian kendaraan motor roda dua, yakni IS warga kampung Babakan RT 019/003 Desa Karangtawang, Kecamatan Kuningan berhasil dibekuk polisi, Senin (07/12/2015).
Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar SIK kepada sejumlah wartawan di Mapolres, Senin (14/12/2015) mengungkapkan, setelah Satreskrim melakukan penyelidikan, ternyata IS telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Kuningan.
“IS merupakan residivis dalam perbuatan yang sama dan sudah 4 kali tertangkap,” kata Joni.
Joni menerangkan, IS dalam melakukan aksinya selalu sendiri. Dia melakukan pencurian tersebut di area pekarangan rumah dan pesawahan saat sembarang parkir. IS alias Daman ini pun mencuri motor dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci leter T.
“Dari hasil penyidikan dan pengembangan, kami berhasil menangkap pelaku lainnya. Tiga orang sebagai penadah barang curiannya, yakni D, H dan AH,” katanya.
“Pelaku IS ini sudah beroperasi hampir 2 sampai 4 bulan. Barang curiannya tersebut dijual kembali kepada komplotannya dengan harga Rp 2-3 juta. Kemudian penadah menjual kembali kepada masyarakat,” sambung Joni.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 18 unit kendaraan roda dua dan sebuah kunci leter T. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Dengan penangkapann ini, Alhamdulillah dalam satu minggu ini kasus ranmor menurun," pungkasnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor agar menghubungi Polres Kuningan. (l.hakim)