Kuningan Terkini - Akibat belasan ijin perusahaan pertambangan atau Galian C di wilayah Kuningan masih terganjal di Pemprov, membuat pemerhati sosial sekaligus mantan wakil rakyat Kabupaten Kuningan, H Dudung Mundjaji angkat bicara.
Bahkan, dirinya meminta pemerintah daerah bersikap tegas untuk melakukan penutupan bagi perusahaan pertambangan tak berijin.
“Justru kita pertanyakan peran pemerintah, kenapa perusahaan yang tidak mempunyai ijin penambangan masih saja dibiarkan beroperasi. Padahal, kalau melihat ijin sementara itu katanya kan sudah habis masa berlaku sejak Desember 2015 lalu,” ucap Dudung saat ditemui awak media di gedung wakil rakyat setempat, Kamis (21/1/2016).
Ia mendesak kepada pemerintah daerah, khususnya Satpol PP sebagai penegak Perda segera melakukan tindakan tegas, kepada para pengusaha pertambangan tak berijin.
Selain itu, tindakan tegas yang harus disikapi pemerintah adalah dampak yang ditimbulkan akibat penambangan itu, apabila tidak dikontrol oleh aturan sebagai payung hukumnya.
“Memang ijin ada tapi habis. Ketika ijin habis kan berarti tidak mempunyai ijin. Idealnya itu tidak boleh buka sebelum ijin itu ada. Misal saja kita punya Surat Ijin Mengemudi (SIM) habis masa berlaku pada Desember 2015, lalu kena rajia kan tetap saja kita ditilang,” bebernya.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan Galian C yang tidak mempunyai ijin penambangan untuk ditutup.
“Sudah jelas, kalau misal tidak ada ijin pertambangan ya harus ditutup dong,” tegasnya lagi.
Sekalipun saat ini tengah menunggu ijin pertambangan dari provinsi turun, Dudung bersikeras bahwa harus ada penutupan bagi perusahaan pertambangan yang masih beroperasi. Sebab, usaha yang dilakukan perusahaan itu tanpa dibekali surat ijin penambangan dari pihak provinsi.
“Satpol PP juga harus turun tangan untuk bertindak. Tutup dulu sebelum ijin itu keluar, sambil menunggu kan harusnya tutup. Semua kan ada aturannya, ketika belum ada ijin terus masih jalan ya salah. Setau saya ijin sementara itu habis sejak Desember 2015,” pungkasnya. (AND)