Kuningan Terkini - Dugaan adanya pungutan liar 5 hingga 20 juta rupiah terkait proses pengangkatan perangkat desa di Desa Cikandang Kecamatan Luragung semakin mencuat. Bahkan salah seorang tokoh masyarakat Kuningan yang sekarang menjabat Sekjen PEKAT IB Bersatu Kuningan, Nana Mulyana menantang dan mendesak pihak terkait untuk turun memeriksa kasus tersebut. Menurutnya, hal ini harus segera dilakukan hingga kasus ini terang benderang dan tidak menjadi bola liar.
“Pengangkatan perangkat desa ini sudah menyalahi aturan dan cacat hukum. Apalagi adanya pungutan yang nilainya jutaan rupiah. Ini merupakan gratifikasi yang harus segera diusut tuntas. Saya menantang pihak terkait, baik polres Kuningan maupun kejaksaan Kuningan untuk turun memeriksa kasus ini,” katanya kepada Kuningan Terkini, Kamis (28/1/2016).
Berdasarkan Perda Kabupaten Kuningan no 13 tahun 2015 tentang perangkat desa kata nana, dalam bab IV pasal 8 ayat 1 dan 2 disebutkan, pengangkatan perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa. Namun, dalam pengangkatan perangkat desa tersebut harus melalui penjaringan dan penyaringan atau seleksi perangkat desa. Selain itu, Kepala desa harus melakukan konsultasi dengan camat mengenai pengangkatan perangkat desa.
“Proses selanjutnya, Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat desa yang telah dikonsultasikan oleh kepala desa, dan rekomendasi tertulis camat dijadikan dasar oleh kepala desa dalam pengangkatan perangkat desa dengan keputusan kepala desa,” terangnya.
Dalam perda ini sambung Nana, sudah sangat jelas aturannya. Sementara, dalam pengangkatan perangkat desa di desa Cikandang, hal ini tidak dilakukan. Bahkan, ada dugaan pungutan kepada calon perangkat desa. Anehnya lagi, ada calon perangkat desa dipungut sebelum kadesnya dilantik.
“Untuk itu saya berharap agar kasus ini diusut tuntas. Bahkan, jika diperlukan saya siap memberikan data dan rekaman terkait kasus ini,” pungkasnya.(j’ly)