Kuningan Terkini - Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kuningan menyelenggarakan Penyuluhan Hukum tentang pentingnya Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) kepada para pelaku UKM yang ada di Kabupaten Kuningan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Kuningan, Selasa (23/2/2016) dengan narasumber dari Kanwil Hukum dan HAM, Disperindag dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kuningan.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Haris Budiman MH, mengatakan, perlu adanya upaya perlindungan hukum bagi para pelaku UKM yang ada di Kabupaten Kuningan.
Dengan penyuluhan hukum ini, lanjut Haris, para pelaku UKM dapat mengetahui tentang pentingnya menjaga merek dan reputasi perusahaan dengan mendaftarkan merek atau hak patennya sesuai dengan mekanisme undang-undang.
Dijelaskan Haris, undang-undang telah mengatur bahwa pendaftaran hak merek menggunakan System First To File bukan First To Invent.
“Siapa yang pertama kali mendaftar, itulah yang akan dilayani dan dilindungi oleh undang-undang,” tuturnya.
Oleh karena itu, kalau para pelaku UKM ingin mengamankan merek dan reputasinya, maka tidak ada jalan lain kecuali segera mendaftarkan merek dan hak patennya.
“Karena hasilnya akan bisa dinikmati pada waktu yang akan datang, apalagi kalau perusahaan itu terus berkembang,” pungkasnya. (DHE)