Kuningan Terkini – Enam kawanan pencurian motor (Curanmor) berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Kuningan. Kawanan tersebut yang merupakan warga Lampung dan Cirebon yang kerap melakukan aksinya di Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Joni Iskandar SIK menerangkan, awal terungkap kasus curanmor itu, berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Selasa, 1 Maret 2016, bahwa ada pemain curanmor dari warga Cirebon yang akan melakukan aksinya di wilayah Kuningan.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim berhasil mengamankan pelaku yakni Sutrisno warga Cirebon, sekira pukul 20.00 WIB, yang pada saat itu sedang mensurvei target operasi.
Dari hasil pengembangan kemudian terungkap dua kawanan ranmor lainnya yakni Wawan Latief da Saefu warga Cirebon yang telah berhasil ditangkap.
Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua buah kunci leter T dan dua unit sepeda motor Honda Beat. Saat pengembangan itu juga, pelaku Sutrisno juga mengaku masih ada kawanan lainnya yakni M Ali alias Goni dan Endi alias Mus warga Lampung yang tinggal di Cirebon.
“Saat melakukan penangkapan di Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, M Ali dan Rendi sempat melarikan diri ke area pesawahan dan terlihat sedang menenteng senjata api. Namunmereka berhasil dilumpuhkan dan senjata api yang dibuang ke pesawahan belum berhasil ditemukan,” terang Joni.
Hasil interogasi, pelaku mengaku hasil curiannya tersebut dijual kepada panjul dan Dugul warga Cimalaya Karawang, yang saat ini masih DPO. Joni menyebutkan, ditempat kosan pelaku juga ditemukan sebanyak 20 butir amunisi caliber 5,56 Tj dan 22 butir amunisi caliber 3,38 milik M.Ali.
“Dari penangkapan kawanan curanmor tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa 7 unit motor, kunci leter T, handphone, amunisi, dompet, STNK dan bukti lainnya. Dari pengakuan ada 27 TKP operasi di wilayah Kuningan Cirebon dan Brebes. Yang baru kita amankan ada 7 motor. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, denganancaman penjara lima tahun penjara,” sebut Joni. (l.hakim)