Kuningan Terkini - Satreskrim Polres Kuningan bersama Kejaksaan Negeri Kuningan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu, di Desa Cilayung, Dusun Ciputat, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Rabu (23/03/2016).
Peristiwa pembunuhan itu dilakukan oleh Dodi (50) terhadap korban Sarjo (70) yang berselisih tentang lahan tanah. “Dalam rekonstruksi tadi bahwa ada 25 hingga 31 adegan yang dilaksanakan di TKP oleh tersangka, yang dimulai dari Desa Cilayung hingga endingnya di Polsek setempat,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Fandy Setiawan, diruang kerjanya.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka melakukan adegan mulai dari membunuh korban dengan dibacok dan dihanyutkan ke dalam sungai. Adegan selanjutnya, tersangka meminta bantuan kepada anaknya untuk menyerahkan diri ke pihak pemerintah Desa Cilayung, yang kemudian oleh aparat Desa tersebut dibawa ke Polsek setempat.
Tersangka menyerahkan diri karena dirinya sadar telah melakukan perbuatan hukum. Yang kemudian adegan selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek yang selanjutnya dibawa ke Polres Kuningan.
“Proses pembunuhan tersebut terjadi secara spontan dan tidak direncanakan oleh tersangka, yang berawal dari masalah perebutan lahan. Dilahan tersebut ditanamlah bibit pohon kelapa oleh korban. Kemudian terjadi proses cabut-mencabut oleh tersangka, karena merasa tidak terima lahannya ditanami pohon oleh korban,” ungkap Fandy.
Saat keduanya bertemu akhirnya korban meminta lahan selebar satu meter dan panjang dua puluh meter. Tersangka pun tidak terima dan langsung menebas korban dengan golok, mengenai badan korban hingga tulang punggung putus.
“Setelah ditebas korban kemudian diseret ke sungai Cigolo dan ditenggelamkan oleh pelaku sekitar 20 meter dari lokasi penebasan,” katanya.
Disebutkan dlam kasus tersebut, ada sebanyak 7 orang saksi yang diperiksa, diantaranya aparat desa dua orang, angota Polsek, anak tersangka, orang yang pertama kali menemukan dua orang dan satu orang warga sekitar. (l.hakim)