Hukum

Ngaku Ustad, AB Hamili Gadis Desa

Ilustrasi

Kuningan Terkini – Seorang warga Desa Cisantana Kecamatan Cigugur yang berinisial AB yang mengaku sebagai ustad diadukan kepada polisi. Dirinya dilaporkan oleh seorang gadis warga Desa Sukamukti Kecamatan Jalaksana, yakni D (inisial) yang telah dihamilinya.

“Kami mendapat aduan atau informasi dari warga setempat, bahwa ada kegaduhan di Desa Sukamukti, lalu pihak kami mendatangi lokasi. Saudara AB kita amankan, karena warga Desa Sukamukti sudah mulai memanas,” kata Kapolsek Jalaksana AKP Rinaldi Nurwan Melalui Kanit Ipda Muhyidin diruangan kerjanya Selasa (5/04/2016.

Korban yang ber-inisial D, merupakan pacar dari AB yang kini dalam keadaan hamil satu setengah bulan. Pada prosesnya, pelaku melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban di Polsek Jalaksana. Menurut Muhyidin, dari pelaku didapat sebuah identitas palsu, dimana nama KTP dan SIM berbeda. Pelaku pelaku juga mengaku sebagai warga Bandung.

“Menurut pengakuan si pelaku dirinya mengaku bernama Yudi Irawan SH MH yang terlihat dari identitas SIM, tetapi nama di KTP-nya beda. Pelaku juga mengaku orang Bandung, dan sering mondar-mandir ke rumah si D, karena bapaknya si korban kenal baik dengan si AB, makanya terjadilah mereka menjalin hubungan kekasih,” jelas Muhyidin.

Ia menambahkan, pihak korban memang tidak melaporkan secara resmi, namun hanya melapor secara lisan oleh orang tua korban ke Polsek Jalaksana. Saat ini persoalan tersebut berjalan dengan cara kekeluargaan.

“Pihak korban mau menyetujui kalau dirinya mau dimadu atau diduakan oleh si AB. Korban menganggap ini semua adalah cobaan dan kekhilafan dari suaminya," ujar Muhyidin. (l.hakim)


Fishing