Kuningan Terkini – Dua pria paruh baya yakni JM (50) warga lingkungan Cilame RT 17 RW 07 dan AM (47) warga Blok Perum Ciharendong Kencana RT 24 RW 07 Kelurahan Cirendang, diciduk polisi akibat memiliki 3 paket sabu pada tanggal 11 April 2016.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Ahmad Nasori melalui Kanit I Aiptu Markus mengatakan, kasus tersebut berawal dari penangkapan JM yang diciduk didepan toko dua-dua jalan Siliwangi.
“Tersangka ditangkap dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket yang disimpan disaku celan jeans panjang sebelah kanan yang dikenakannya. Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut milik AM,” terangnya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun langsung menuju rumah AM. Saat dilakukan penangkapan AM yang berada dibelakang rumahnya, ternyata juga ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu didalam dompet yang tengah digenggam AM.
“Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres,” kata Markus.
Sementara itu, salah seorang tersangka AM mengaku membeli barang haram tersebut hanya untuk digunakan sendiri.
“Saya sudah dua tahun pakai sabu-sabu. Dapat dari Jakarta saat saya bekerja disana, sabu tersebut untuk digunakan sendiri,” kata AM. (l.hakim)