Hukum

Pura-Pura Jadi Petugas PLN Ternyata Pencuri

Kuningan Terkini – Seorang tersangka yakni SN (47) Warga Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu diringkus Satreskrim Polres Kuningan, setelah mencuri barang elektonik milik MS (41) warga Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, pada bulan April lalu.

Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi, Senin (06/06/2016) mengatakan, pelaku mencuri barang-baang korban sekira pukul 14.00 WIB. Modus yang dilakukan SN yaitu berpura-pura menyamar sebagai petugas PLN.

“Pelaku berpura-pura sebagai paetugas PLN untuk mengecek rumah korban. Setelah korban lengah, pelaku mengambil barang-barang korban di dalam rumahnya,” terangnya.

Menurut Syahduddi, tersangka melakukan aksinya tidak sendirian. SN ditemani oleh rekannya yakni UC (52) yang kini masih DPO. Mereka berdua mencuri satu unit HP Iphone dan satu unti tablet samsung.

“Tersangka dikenakan pasal KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (l.hakim)


Fishing