Kuningan Terkini - Pembuatan duplikat buku nikah yang dilakukan oleh Hendy (53) kepada KUA Kecamatan Darma, tidak melibatkan istrinya Iroh (73). Iroh pun merasa tidak terima, karena menganggap suaminya telah memalsukan tanda tangannya.
Kasus tersebut muncul setelah gugatan cerai yang dilakukan oleh suaminya ke Pengadilan Agama. Dimana duplikat buku nikah tersebut merupakan salah satu syarat dalam gugatan cerai.
“Duplikat buku nikah itu kan ada yang mesti ditandatangani oleh suami dan oleh saya. Tapi kok semuanya ditandatangan suami. Saya tak pernah menandatangani duplikat buku nikah tersebut,” ungkap Iroh didampingi putri bungsunya, Linda Indriati (36), Selasa (07/06/2016).
Ibu beranak empat yang kini tinggal di Desa Babatan Kecamatan Kadugede, tiba-tiba menerima gugatan cerai dari Pengadilan Agama. Padahal buku nikah yang asli dipegang oleh dirinya.
“Buku nikah asli dipegang oleh saya. Sedangkan yang dipegang oleh suami saya entah kemana. Pas mau gugat cerai, suami saya mengurusi duplikat buku nikah karena hilang. Ia mengurusinya dengan membuat permohonan surat kehilangan ke Polsek Darma. Padahal TKP hilangnya itu di wilayah hukum Kadugede,” terang Iroh.
Menurut Iroh, pihak KUA seharusnya menolak pembuatan duplikat jika tidak ada kesepelakatan dari kedua belah pihak. Dugaan pemalsuan pun terlihat dalam tanda tangan buku nikah asli dan duplikat.
“Sekarang ini sudah beberapa kali sidang di Pengadilan Agama (PA). Kami sudah mencoba menghentikan kelanjutan sidang gugatan karena duplikat buku nikah dinilai cacat hukum. Tapi sidangnya masih terus dilanjutkan,” kata Iroh.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui telepon selular kepada Hendy, ia mengaku bahwa masalah tersebut tengah di proses oleh PA dan KUA Darma.
“Sekarang lagi diselesaikan oleh PA dan KUA Darma. Mangga kalau mau nyari penjelasan mah (ke dua institusi itu, red). Yang jelas tidak memalsukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala KUA Darma, H Sarbini SAg MPd menuturkan, penerbitan duplikat buku nikah tersebut sudah menjadi hak suami istri. Menurutnya tidak ada pemalsuan dalam pembuatan duplikat buku nikah tersebut.
“Bukan pemalsuan. Kalau pemalsuan h oleh Polsek juga ditangani. Kami kan tidak tahu ada permasalahan di rumah tangga mereka,” terangnya. (L.hakim)