Hukum

Sejumlah ASN Ikuti Seminar Hukum

Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH, MH saat memberikan cinderamata kepada nara sumber seusai seminar.

Kuningan Terkini - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Dewan Pengurus (DP) Korpri Kabupaten Kuningan mengikuti sosialisasi dan seminar eksistensi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang digelar Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Selasa (21/6/2016). Seminar yang digelar di Aula Rapat Bank Jabar Banten (BJB) Kuningan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH, MH (Praktisi Hukum Pidana/Rektor Universitas Muhamadyah Jakarta), H.R. Rudi Gandakusumah, SH, MH (Ketua LKBH Jabar/Kabiro Hulum Pemprov Jabar), Abdul Jalil Hermawan, S.Sos., M.Ikom (Praktisi Pers/Dosen Fisip Unswagati).

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan Andi Juhandi mengatakan, seminar bertajuk LKBH Korpri Kuningan mengedukasi, memahami, melayani, dan mendampingi ASN dalam berbagai persoalan hukum ini, sangatlah penting dilakukan untuk memberikan pemahaman hukum kepada para ASN.

“ASN harus memahami hukum, apalagi bagi ASN yang mendapat amanah menduduki satu jabatan. Sudah sepatutnya memahami hukum dan peraturan perundang-undangan, agar dalam pengambilan kebijakan, serta mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang disampaikan kepada publik terdapat kesesuaian dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

LKBH kata Andi, dapat memberikan bantuan hukum bukan hanya untuk ASN, tetapi juga pada keluarga ASN yang terjaring masalah hukum. “Masalahnya bisa pribadi, bisa perdata, bisa pidana dan kasus hukum lainnya. Sehingga ASN Kabupaten Kuningan lebih paham hukum, dan titik berat tugas LKBH akan lebih ke konsultasi hukum,” terangnya.

Sementara, Bupati Kuningan, H Acep Purnama, SH, MH mengatakan, dengan adanya seminar ini, diharapkan agar setiap ASN di Kuningan benar-banar memahami dan memiliki hak mendapatkan bantuan hukum, baik yang dialami oleh isntitusinya maupun perorangan.

“Dalam UUD 1945, negara menjamin serta melindungi setiap warga negaranya untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Karena, setiap warga negara wajib mendapatkan keadilan dan perlindungan tanpa membedakan latar belakang status apapun,” pungkasnya.(l.hakim)


Fishing