Hukum

Oknum Karyawan BRI Diduga Palsukan Buku Nikah

Kuningan Terkini – Oknum karyawan BRI Kuningan berinsial SW diduga melakukan pemalsuan dokumen negara. SW diduga memalsukan buku nikah karena SW melakukan nikah siri dengan ST. Padahal, SW telah memiliki istri yang sah dan dikarunia dua orang anak.

Buku nikah palsu tersebut pun, nantinya akan digunakan SW untuk membuat akta lahir bagi anaknya hasil pernikahan siri dengan ST.

Kepala Disdukcapil KMS Zulkifli saat dikonfirmasi Kuningan Terkini mengenai permasalahn tersebu, mengatakan, untuk pembuatan akta lahir bagi anak hasil dari pernikahan siri, biasanya tidak dicantumkan nama ayahnya.

“Kalau aktanya seperti ini termasuk akta kelahiran biasa. Artinya, pasangan suami istrinya punya buku nikah dan syarat lainnya,” terang Zulkifli usai ditunjukan foto akta milik anak SW dan ST belum lama ini.

Ia menyebutkan, dalam pembuatan akta lahir, beberapa syarat yang dibutuhkan seperti buku nikah, Kartu Keluarga (KK), KTP suami istri dan surat keterangan lahir dari bidan. Usai melihat dokumen akta lahir putra dari pasangan SW dan ST, Zulkifli menegaskan, keempat syarat telah dipenuhi oleh pasangan tersebut.

“Kalau kenyataannya mereka nikah siri tapi punya buku nikah, ya bukan lagi kewenangan Disdukcapil melainkan pihak kepolisian. Buku nikahnya asli atau palsu, tugas kita menerbitkan akta lahir setelah persyaratan dipenuhi,” ungkap Zulkifli.

Sementara itu, saat menghubungi kepada SW, dirinya tidak menanggapi konfirmasi wartawan. Namun salah seorang pejabat BRI Kuningan Heri saat dikonfirmasi soal praktik nikah siri yang dilakukan karyawannya, dirinya enggan berkomentar panjang. Ia menyebutkan, jika terbukti karyawannya nikah siri, itu hanya sekadar oknum.

“Kalau itu mah oknum, karena itu bukan ranah BRI secara institusi," jawabnya. (L.hakim)


Fishing