Hukum

Pembunuh Kusmi Terancam Hukuman Mati

Rekontruksi kasus pembunuhan Kusmi

Kuningan Terkin - Menindaklanjuti kasus pembunuhan yang dilakukan Edo Kasda kepada Kusmi, gara-gara sering diejek dan dihina, Polres Kuningan menggelar reksontruksi di tempat kejadian perkara (TKP), di desa Gatahaji Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan, Senin (15/08/2016). Dalam rekonstruksi kasus tersebut, ada sekitar 30 adegan yang dilakukan oleh pelaku.

Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan bersama tim inafis Polres Kuningan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi didampingi Wakapolres, Satrekrim,a Kabag Ops, Sabhara, Satlantas, serta dari pihak terkait.

Menurut Kapolres Kuningan, AKBP M Syahduddi, rekostruksi kasus pembunuhan ini dilakukan untuk mengetahui proses adegan tersangka saat membunuh Kusmi. Selain itu, juga untuk mensinkronkan antara berita acara pemeriksaan dengan proses rekonstruksi.

"Apa yang telah disampaikan oleh tersangka kita singkronkan dengan rekonstruksi. Tujuanya untuk mendapatkan kesesuaian antara berita pemeriksaan tersangka dengan proses rekonstruksi. Kami juga mengundang dari Kejaksaan dimana nantinya memiliki gambaran pada proaes persidangan nanti," katanya.

Dari 15 peragaan yang didesain kata Syahduddi, berkembang menjadi 30 adegan. Sejauh ini, tindakan pembunuhan yang dilakukan, mulai dari awal hingga akhir, ada indikasi dilakukan dengan berencana. Hal ini terlihat dari reka adegan, saat pelaku menyiapkan golok hingga berangkat kerumah korban. Masuk melalui jendela yang tidak dikunci, mematikan lampu rumah korban, menunggu korban keluar dan dibekap.

“Kemudian terjadi tindak penganiayaan, setelah itu korban mengambil barang-barang korban hingga korban membuang golok di kebun. Tersangka dijerat pasal berlapis, 340,339,338 dan 351, dengan ancaman hukuman mati,” terangnya. (L.hakim)


Fishing