Hukum

Warga Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Barang bukti yang berhasil diamankan.

Kuningan Terkini - Peredaran obat terlarang seperti Zenith Carnophen dan Dextro, sudah masuk ke pedesaan di Kabupaten Kuningan. Terbukti, seorang pengedar, Ruhedi (45), diringkus warga Senin dini hari (12/9/2016), di sebuah terminal di Kecamatan Cibingbin. Dari tangan tersangka, polisi menyita obat Zenith sebanyak 3 butir, Dextro 550 butir siap edar dan dua buah kondom.

Pelaku ditangkap warga saat sedang menunggu pembeli di sebuah terminal di Kecamatan Cibinbin. Saat digeledah, warga menemukan ratusan obat-obatan yang disimpan dibagasi motor milik pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI no 36 th 2009 tentang Kesehatan.

Penangkapan Ruhadi terjadi sekitar pukul 00:30 dini hari, puluhan warga usai melakukan takbir keliling, melihat pelaku sedang berada di sebuah terminal yang diduga sedang menunggu pembeli, tanpa dikomandoi warga pun langsung menangkap Ruhadi serta mengamankan ratusan butir obat-obatan.

“Kami masyarakat disini sudah kesal melihat perbuatan pelaku, tadi malam usai takbir keliling, warga yang melihat pelaku yang diduga sedang menunggu pembeli langsung menangkapnya,” kata Aris warga setempat yang ikut menyerahkan pelaku ke Polsek.

Menurut Aris, ruhadi merupakan pemain kawakan dan sudah lama menjual obat-obatan. “Jika dibiarkan, warga khawatir anak-anak mereka menjadi korban pil dextro,” ujarnaya. (Gilang)


Fishing