Hukum

Kasus DBHCT Misterius

 Sebelum pisah sambut, Kasi Pidsus Novan Benhardi berfoto bersama rekannya di jajaran

Kuningan Terkini - Kepindahan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kerapkali meninggalkan kasus tak berujung. Yang terbaru proses penyelidikan kasus dugaan kuat korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) Tahun 2015 senilai total Rp70 miliar oleh kejaksaan hingga kini masih belum jelas. Atau terkesan digantung.

Kasi Pidsus, Novan Berhadi, yang akan pindah tugas ke Kejari Klaten dengan jabatan barunya sebagai kasi pidum, saat dimintai konfirmasi, seperti enggan untuk diwawancarai oleh awak media. “Nanti sebentar," kilah Novan Bernadi, sambil berlalu pergi, di sela acara pisah sambut dirinya, di kantor Kejari Kuningan, Senin (19/09/2016).

Pada acara tersebut, Novan Berhadi yang telah menjabat kasi pidsus selama 1,5 tahun ini digantikan oleh M Zaenul Rocham yang semula menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Trenggalek.

Plt Kejari Kuningan Wagiyo Santoso dalam sambutan, menegaskan, mutasi maupun promosi merupakan hak pimpinan. Bawahan hanya melaksanakan amanah. Mutasi juga merupakan bagian penyegaran roda organisasi dan dinamika, agar berjalan terus.

"Kepada Novan terima ksih telah bekerja. Apa yang dilakukan pak Novan menjadi sesuatu yang bermfaat bagi Kejari Kuningan. Saya juga mengucapkan selamat datang kepada pak Zaenul, selamat bertugas. Di Kejari Kuningan, suasana kekeluargaan sangat nyaman. Sebagai pejabat baru, saya berharap bisa meneruskan apa yang sudah dirintis oleh Kejari Kuningan," ungkap Wagiyo.(L Hakim)


Fishing