Hukum

Penyalur Kerja, PT TMM Diduga Bermasalah

Tanda bukti pembayaran

Kuningan Terkini - Perusahaan penyalur tenaga kerja yang berada di Jalan Raya Cirendang diduga bermasalah. Pasalnya, sejumlah pencari kerja gagal bekerja, padahal sudah menyetorkan sejumlah uang berikut akte lahir yang diserahkan kepada perusahaan penyalur tenaga kerja yang hingga kini belum dikembalikan.

Salah seorang member yang dijanjikan pekerjaan, Abdilah (19) bercerita kepada Kuningan Terkini, Kamis (6/10/2016) di rumahnya Desa Sayana, Dusun Dua, Rt:7/Rw:2, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, dirinya dijanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan yang berada di Tanggerang, akan tetapi harus membayar sejumlah uang.

“Pada bulan Juli lalu saya tertarik dengan perusahaan yang bergerak dalam penyaluran tenaga kerja. Awalnya saya harus membayar uang member sebesar Rp.100.000, lalu diminta lagi Dp untuk mess di pekerjaan yang dijanjikan Rp. 750.000 ditambah uang proses dan penempatan Rp.250.000. Pemilik TMM serta pimpinaannya Pak Teguh menjanjikan selambatnya saya bekerja 25 hari setelah masuk uang Dp,” katanya.

Abdilah menambahkan, ia dan 13 orang lainnya memang di berangkatkan ke Tanggerang dengan dibekali uang Rp.100.000 dengan jaminan akte kelahiran ditahan. Namun selama beberapa minggu tidak ada kejelasan dari perusahaan yang di janjikan PT TMM.

“Kesempatan bekerja akhirnya datang, dan pak Teguh bilang nama saya juga lainnya tertera di perusahaan di Tanggerang. Kami juga dibekali uang Rp 100.000 untuk ongkos, akan tetapi disana nama kami tidak ada,” jelasnya.

Melihat kondisi ini kata Abdilah, dirinya langsung menghubungi pak Teguh. Dia menyuruhnya untuk sabar dan menunggu. Selama disana, Ia bersama rekannya bertahan hidup seadanya dengan biaya terbatas. Tempat tinggal juga tetap bayar sewa padahal sudah bayar uang mess kepada PT TMM, akhirnya diputuskan pulang dan minta kejelasaan dari PT TMM.

“PT TMM berkilah, untuk bekerja di perusahaan di Tanggerang harus ada proses yang panjang dan rumit. Akhirnya kami memutuskan kembali dan meminta sejumlah uang dan akte yang dititipkan,” terangnya..

Namun jelas Abdilah, bukannya uang kembali malah terbelit hutang uang transportasi sebesar Rp 100.000. “Akte kelahiran tidak bisa di ambil apabila uang tersebut tidak dikembalikan,” pungkasnya(Gilang)


Fishing