Kuningan Terkini - Sejumlah wartawan, baik media cetak maupun elektronik yang bertugas di wilayah Kabupaten Kuningan meradang. Hal ini akibat ulah dari panitia acara PT Pegadaian Persero Cilimus di Hotel Grage Sangkan, Rabu (9/11/2016). Selain ditolak untuk meliput acara yang dihadiri Bupati Kuningan, juga mendapat ucapan ‘Tidak ada dana liputan bagi para awak media yang hadir selain media yang di undang’.
Menurut Satpam PT Pegadaian Persero Cilimus, perusahaan tidak mengijinkan media yang tidak memiliki undangan untuk meliput dan tidak ada dana atau amplop liputan kepada wartawan yang tidak di undang.
"Dilarang meliput. Khusus media yang diundang. Karena, menurut pimpinan saya tidak ada dana bagi media yang tidak diundang," ucapnya ketus.
Penolakan untuk meliput disusul ucapan kurang mengenakan ini, dianggap telah mencoreng dan melecehkan pekerjaan sebagai jurnalis. Padahal, tugas jurnalis itu mencari berita, bukan untuk mencari amplop seperti yang dituduhkan PT Pegadaian Persero Cilimus.
Ketua Aliansi Pena Eksis Kuningan (ASPEK), Ir Agung Djonlianto mengatakan, diera keterbukaan informasi sekarang ini, tidak dibenarkan adanya diskriminasi terhadap akses mendapatkan informasi dan menyebarluaskan informasi. Seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
“Saya sangat menyayangkan perlakuan dari PT Pegadaian Persero Cilimus yang melarang Jurnalis meliput. Ini kan untuk konsumsi publik, lebih banyak yang memuat beritanya, saya rasa itu lebih bagus, bukan sebaliknya,” terangnya.(Gilang)