Hukum

Pengedar Obat Terlarang Dibekuk

Dua pengedar obat terlarang saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan.

Kuningan Terkini - Lagi, Unit Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil membekuk dua orang pengedar obat-obatan keras jenis tramadol, trihek dan beberapa jenis obat keras lainnya. Pelaku yang berinsial AR, warga Cigugur dan RZ warga Sukamulya, ditangkap saat mengedarkan obat-obatan di Jalaksana, tepat di belakang pertokoan indah grosir.

“Selain AR dan RZ yang ditangkap, sopir pribadi berinisial S juga kami amankan. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan obat-obat terlarang dan uang hasil penjualanan sebesar 300 ribu rupiah,” kata Kasat Narkoba, AKP Dedih Dipraja, di dampingi Kanit 1, Markus, Senin (14/11/16).

Penangkapan kedua orang pengedar obat keras ini kata Dedih, merupakan hasil pengembangan dari laporan warga setempat dan guru-guru sekolah di wilayah Kuningan. Disinyalir, ada anak didiknya yang mengomsumsi obat-obatan keras jenis Tramadol. “Laporan ini langsung kita tindak lanjuti secara cepat,” terang Dedih.

Saat ini sambung Dedih, kedua orang tersangka tersebut sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. “Selain melanggar aturan, kedua orang ini mengedarkan obat terlarang dikalangan pelajar. Ini sangat berbahaya, karena akan merusak generasi penerus bangsa,” pungkasnya.(Rey)


Fishing