Kuningan Terkini - Satreskrim Polres Kuningan berhasil membekuk sekelompok spesialis pencurian kendaraan. Penangkapan tersebut dilakukan pada (26/11/2016), sekitar pukul 03.30 WIB, tehadap pelaku yakni Yudi warga Desa Kedumarum Kuningan.
Menurut keterangan dari Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK di dampingi Kasatreskrim, AKP Ujang Saputra saat press konference, Senin (05/12/2016) menjelaskan, usai menerima laporan adanya tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Wage Rt 004 Rw Kelurahan Ancaran Kuningan, Polres Kuningan melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut, Sat Retreskrim akhirnya menemukan dan menangkap pelaku yang juga seorang residivis spesialis pencurian kendaraan, ditangkap di Tol Ciperna arah Jakarta, Kabupaten Cirebon. “Setelah diinterogasi, pelaku, Yudi mengakui telah melakukan pencurian satu unit kendaraan R4 jenis Colt tahun 2013, warna hitan dengan nopol E8824YG di Kelurahan Ancaran Kecamatan Kuninhan," jelasnya.
Dari keterangan Yudi kata Kapolres, Ia melakukan aksinya bersama temannya yakni, Rudi warga Desa Padarek Kuningan. Dari hasil pencuriannya, pelaku kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada seorang penadah yakni Asep warga Desa Cikijing Kabupaten Majalengka.
“Satreskrim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Rudi dan Asep," kata M Syahduddi. Pelaku tidak hanya melakukan aksinya di wilayah Kuningan namun juga di beberapa tempat lain, seperti di Kabupaten Majalengka satu kali, Kab. Cirebon satu kali, kota Cirebon dua kali.
Dari hasil pengembangan kumudian petugas juga mengamankan dua unit kendaraan jenis colt bak dan satu unit kendaraan jenis futura. "Pelaku dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," sebut M Syahduddi. (L.hakim)