Hukum

Bawa Kabur 10 Juta dan HP, Residivis Diciduk

Kapolres Kuningan saat menunjukan barang bukti berupa golok pelaku pencurian.

Kuningan Terkini - Seorang residivis yang telah melakukan beberapa kali aksi pencurian, SH, warga Desa Cageur Kecamatan Darma, kembali harus berurusan dengan polisi. Pelaku diciduk setelah adanya laporan dari korban, EH terkait uang 10 juta dan 4 buah hp dicuri dirumahnya beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Kuningan, AKBP M SYahduddi SIK didampingi Wakapolres, Kompol Benny Batara, Kasat Reskrim AKP, Ujang Saputra dan Kabag Humas, Rabu (18/01/2017) menuturkan, pelaku melakukan aksinya di Desa Windujanten Kecamatan Kadugede, dengan modus operandi mencongkel rumah warga yang dijadikan target, dengan menggunakan alat bantu seperti golok.

“Pelaku masuk melalui jendela rumah korban dan langsung mengambil barang-barang milik korban berupa empat unit handphone dan uang tunai Rp10 juta, yang disimpan dalam tas milik korban,” terangnya.

Pelaku ditangkap sambung M Syahduddi, berdasarkan hasil keterangan dari saksi yang diperiksa, dan olah TKP yang dilakukan pennyidik Satreskrim Polres Kuningan. Pelaku mengarah kepada SH. Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Jumlah Kerugian materil 17 juta rupiah,” sebutnya.

Dalam pemeriksaan, SH mengakui telah beberapa kali ditangkap oleh polisi. “Ya, saya residivis, dengan sekarang sudah empat kali ditangkap,” akunya. (l.hakim)


Fishing