Kuningan Terkini - Seorang tukang parkir di salah satu pertokoan atau cuonter di jalan Siliwangi diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Hal itu dilakukan oleh YM (37) warga Lamepanung Kecamatan Kuningan kepada korbannya, sebut saja, bunga yang masih berumur 10 tahun, warga Lamepayung.
Kanit PPA Polres Kuningan, Aiptu Dahroji diruang kerjanya, Senin (30/01/2017) mengungkapkan, kejadian pencabulan itu dilakukan dirumah pelaku pada hari Selasa (10/01/2017) sekira pukul 13.00 WIB.
"Awalnya kan korban sedang bermain di rumah terlapor atau YM bersama anak kandung YM. Kemudian ia meminta tolong kepada korban untuk memijit kaki terlapor. Kemudian mengajak korban ke kamarnya," katanya.
Didalam kamar, sebut Dahroji, pelaku duduk telentang diatas kasur sampai akhirnya pelaku menyuruh memijit kaki kanannya dan menyuruh kemaluannya. "Karena kemaluan pelaku tiba-tiba tegang pelaku menarik celana pendek sampai terlihat kemaluannya. Pelaku menarik tangan korban sampai memegang kemaluan pelaku sampai klimak. Pelaku memberi uang 2000 rupiah kepada korban," ungkapnya.
Menurut pengakuan YM kata Dahroji, pelaku melakukan perbuatan itu karena sudah lama tidak lama berhubungan intim bersama istrinya yang bekerja di salon. Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan perbuatan YM kepada orang tuanya. Yang kemudian orang tua korban melaporkan YM ke polisi (14/01/2017).
"Atas perbuatan tersebut pelaku yang saat ini memiliki dua anak ini, dijerat pasal 76e atau pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tandas Dahroji. (L.hakim)