Kuningan (KaTer) - Seorang pemuda berinisial S, warga Desa Napal Kecamatan Klumbayan Kabupaten Tanggamus Lampung, tega melakukan perbuatan mesum dengan cara merekam adegan tersebut di HP milik pelaku. Adegan layaknya hubungan suami istri itu, diketahui dilakukan kepada pacarnya sendiri yang baru berhubungan selama empat bulan. Akibatnya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan, Rabu (2/7/2014).
Dari informasi yang berhasil dihimpun KaTer di lapangan, korban sebut saja Seroja (bukan nama sebenarnya, red) berusia 17 tahun yang tak lain adalah pacar pelaku berasal dari warga Desa Kertawinangun Cidahu Kuningan. Kasus ini terbongkar ketika paman korban mengetahui ada adegan video mesum di HP milik pelaku.
Saat di chek, ternyata didalam adegan video tersebut dilakukan oleh pelaku kepada Seroja. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya keluarga korban melaoprkan kejadian tersebut kepada Polsek Cidahu.
Pria berinisial S itu mengakui perbuatannya kepada petuga kepolisian. Ia sudah mencabuli pacarnya sebanyak dua kali dan sempat merekam adegan mesum dengan sang pacar di HP milik pelaku.
“Malam itu, saya dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Lalu saya merekamnya dengan HP,” ucap pelaku asal Lampung itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP real Mahendra melalui Kanit PPA Aipda Dahroji menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah orang tua korban tidak terima dan melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Pelaku saat itu terlebih dahulu ditahan di Polsek Cidahu, setelah itu diserahkan ke Polres Kuningan.
“Akibat perbuatan pelaku bisa dijerat dengan pasal 80, 81 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. Pasal tersebut sesuai dengan unsur pasal yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.(AND)