• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Fri30102026

Last updateWIB3_ThuAMWIBE_October+0700ROctAMWIB_0AMthWIB1793240105+07:00ThuAMWIBE

Hukum

Rekam Adegan Intim, Seorang Pemuda Dibui

Tersangka pembuat video cabul saat dimintai keterangannya.

Kuningan (KaTer) - Seorang pemuda berinisial S, warga Desa Napal Kecamatan Klumbayan Kabupaten Tanggamus Lampung, tega melakukan perbuatan mesum dengan cara merekam adegan tersebut di HP milik pelaku. Adegan layaknya hubungan suami istri itu, diketahui dilakukan kepada pacarnya sendiri yang baru berhubungan selama empat bulan. Akibatnya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan, Rabu (2/7/2014).

Dari informasi yang berhasil dihimpun KaTer di lapangan, korban sebut saja Seroja (bukan nama sebenarnya, red) berusia 17 tahun yang tak lain adalah pacar pelaku berasal dari warga Desa Kertawinangun Cidahu Kuningan. Kasus ini terbongkar ketika paman korban mengetahui ada adegan video mesum di HP milik pelaku.

Saat di chek, ternyata didalam adegan video tersebut dilakukan oleh pelaku kepada Seroja. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya keluarga korban melaoprkan kejadian tersebut kepada Polsek Cidahu.

Pria berinisial S itu mengakui perbuatannya kepada petuga kepolisian. Ia sudah mencabuli pacarnya sebanyak dua kali dan sempat merekam adegan mesum dengan sang pacar di HP milik pelaku.

“Malam itu, saya dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Lalu saya merekamnya dengan HP,” ucap pelaku asal Lampung itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP real Mahendra melalui Kanit PPA Aipda Dahroji menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah orang tua korban tidak terima dan melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Pelaku saat itu terlebih dahulu ditahan di Polsek Cidahu, setelah itu diserahkan ke Polres Kuningan.

“Akibat perbuatan pelaku bisa dijerat dengan pasal 80, 81 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. Pasal tersebut sesuai dengan unsur pasal yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.(AND)

Comments   

 
-1 #4 cerita panas 2017-10-10 16:00
I am regular visitor, how are you everybody?
This post posted at this site is truly pleasant.
Quote
 
 
0 #3 baca cerita porno 2017-08-10 14:33
Simply want to say your article is as amazing. The clarity
in your post is simply cool and i can assume you're an expert on this subject.
Fine with your permission let me to grab your RSS feed
to keep updated with forthcoming post. Thanks a million and please keep
up the rewarding work.
Quote
 
 
0 #2 weight loss pills 2017-04-07 00:27
Greate pieces. Keep posting such kind of info on your page.
Im really impressed by your site.
Hello there, You've performed a fantastic job. I'll certainly
digg it and in my opinion suggest to my friends.
I am confident they will be benefited from this
web site.
Quote
 
 
0 #1 ngentot 2017-04-07 00:11
It's remarkable to pay a visit this site and reading the views of all colleagues on the topic of this
article, while I am also keen of getting familiarity.
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh


Fishing