Kuningan Terkini – Menindaklanjuti adalanya laporan warga terkait penjualan obat-obatan karas, disalah satu toko obat di daerah Kecamatan Jalaksana, saat ini Polres Kuningan tengah melakukan penyelidikan.
Kapolres Kuningan AKBP M Syahdudi mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki apakah toko obat yang dilaporkan warga tersebut, mengantongi ijin atau tidak.
“Berdasarkan undang-undang kesehatan, pelanggaran pidana hanya jika tidak memiliki ijin edar. Selebihnya merupakan pelanggaran administratif yang merupakan kewenangan pihak Dinas Kesehatan,” ucap Syahdudi, Rabu (18/5/2016).
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Ahmad Nasori menambahkan, pihaknya berencana akan mengundang Dinas Kesehatan ke Mapolres Kuningan.
“Besok kita akan undang Dinkes," ujar Ahmad. (l.hakim)