Aneka
Pasca Lebaran, Pemohon SKCK Meningkat
- Details
- Published on Thursday, 23 July 2015 21:58
- Written by Andry
- Hits: 32676
Kuningan Terkini - Seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya, permohonan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kerap meningkat pasca libur lebaran. Tidak seperti kantor maupun instansi lainnya, pihak kepolisian dari Satuan Intelkam Polres Kuningan sudah membuka pelayanan bagi pemohon SKCK sejak Senin (20/7/2015) lalu.
“Kita sudah buka pelayanan sejak senin kemarin. Karena, orang Kuningan kebanyakan kan keluar yah. Jadi hari senin itu sudah mulai banyak, bahkan rabu kemarin yang paling banyak,” ucap Kasat Intel Polres Kuningan, AKP Sholehudin saat ditemui KaTer disela-sela kesibukannya di Mapolres Kuningan.
Menurutnya, setiap hari jam kerja para pemohon SKCK bisa mencapai 200 orang. Sebab, sampai siang ini saja jumlah pemohon SKCK sudah berjumlah 157 orang, disamping mereka yang masih banyak untuk mengantri pembuatan SKCK.
“Kemungkinan ya bisa mencapai 200 orang untuk hari ini. Untuk kemarin saja hari pertama pelayanan pemohon berjumlah 121 orang, hari kedua mencapai 165 orang dan hari ketiga 272 orang. Sebab, kita sudah membuka pelayanan sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga pukul 15.00 WIB sore,” sebutnya.
Dari sekian ratus pemohon kata Sholehudin, untuk para pemohon SKCK didominasi oleh mereka yang mencari pekerjaan. Hal itu terlihat dari data yang kita terima dari pemohon, dengan menulis pada kolom pembuatan SKCK yang bakal dipergunakan untuk melamar pekerjaan. Namun, tak sedikit juga para pemohon membutuhkan surat catatan kepolisian itu untuk keperluan melanjutkan pendidikan.
“Selain pemohon untuk keperluan melanjutkan pendidikan dan pekerjaan, ada pula yang mengajukan SKCK sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa,” terangnya.
Pihaknya juga menghimbau, agar para pemohon SKCK cukup membawa persyaratan pembuatan surat dengan melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) dan pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
“Adapun biaya administrasi setiap pemohon dikenakan Rp 10 Ribu. Hal ini sesuai dengan Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2010, jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia,” pungkasnya.(AND)





Comments
which will make the most important changes. Many
thanks for sharing!
I'll bookmark your weblog and check again here regularly.
I'm quite sure I'll learn lots of new stuff right here!
Good luck for the next!
Whɑt web host are you using? Can I gett your affiliate link to yoսr host?
I wish my website loaded up ass faѕt as yours lol
Here is my web ρɑge moderndesain.co m: http://www.moderndesain.com
RSS feed for comments to this post