• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Thu25062026

Last updateWIB3_ThuAMWIBE_June+0700RJunAMWIB_0AMthWIB1782352053+07:00ThuAMWIBE

Aneka

Eka: UU Agraria Tumpang Tindih

Eka Santosa

Bandung (KaTer) - Dua kementrian yang harus segera dibentuk di negeri ini, pedesaan dan agraria. Bayangkan, 70% penduduk kita hidup di desa. Soal pertanahan yang ruwet dan menyangkut hajat hidup orang banyak, dari dulu tak pernah tuntas. Hal ini diungkapkan Eka Santosa, caleg DPR RI no urut 1 dapil X Jabar partai NasDem, yang sejak 25 Mei 2013 memangku jabatan Ketua DPW partai NasDem Jabar.

Lontaran blak-blakan dan menyentak itu tidak muncul begitu saja. Sejatinya Eka telah merenungkan dan memperhatikan dengan seksama permasalahan ini di lapangan dalam sepuluh tahun terakhir. Percuma bila hanya berbicara ngawang-ngawang. Menapaklah ke pedesaan.

“Disana persoalan kepemimpinan kepala desa dan konflik pertanahan, setiap hari terjadi. Bila tak ditangani tuntas, ini jadi bom waktu,” serunya berapi-api dihadapan puluhan pewarta di Kantor DPW NasDem Jabar, Bandung, Kamis (20/2/2014).

Berbicara saol konflik tanah yang terjadi di berbagai tempat, menurutnya karena Undang-undang Pokok Agraria - UUPA No 5 Tahun 1965 yang mengamanatkan redistribusi tanah untuk para petani tak kunjung terwujud. Ada 44 perundang-undangan tentang pertanahan yang tumpang tindih. Kapitalisasi kepemilikan tanah oleh pemodal besar, hingga kini masih dominan.

“Marjinalisasi petani dan nelayan, termasuk buruh, makin menjadi-jadi. Kita ini negara agraris. Perencanaan yang berorientasi industrialisasi secara tanggung. Beginilah jadinya, rakyat sengsara terus,” ucapnya. (HS)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing