Aneka
Eka: UU Agraria Tumpang Tindih
- Details
- Published on Thursday, 20 February 2014 23:38
- Written by Ade
- Hits: 36632
Bandung (KaTer) - Dua kementrian yang harus segera dibentuk di negeri ini, pedesaan dan agraria. Bayangkan, 70% penduduk kita hidup di desa. Soal pertanahan yang ruwet dan menyangkut hajat hidup orang banyak, dari dulu tak pernah tuntas. Hal ini diungkapkan Eka Santosa, caleg DPR RI no urut 1 dapil X Jabar partai NasDem, yang sejak 25 Mei 2013 memangku jabatan Ketua DPW partai NasDem Jabar.
Lontaran blak-blakan dan menyentak itu tidak muncul begitu saja. Sejatinya Eka telah merenungkan dan memperhatikan dengan seksama permasalahan ini di lapangan dalam sepuluh tahun terakhir. Percuma bila hanya berbicara ngawang-ngawang. Menapaklah ke pedesaan.
“Disana persoalan kepemimpinan kepala desa dan konflik pertanahan, setiap hari terjadi. Bila tak ditangani tuntas, ini jadi bom waktu,” serunya berapi-api dihadapan puluhan pewarta di Kantor DPW NasDem Jabar, Bandung, Kamis (20/2/2014).
Berbicara saol konflik tanah yang terjadi di berbagai tempat, menurutnya karena Undang-undang Pokok Agraria - UUPA No 5 Tahun 1965 yang mengamanatkan redistribusi tanah untuk para petani tak kunjung terwujud. Ada 44 perundang-undangan tentang pertanahan yang tumpang tindih. Kapitalisasi kepemilikan tanah oleh pemodal besar, hingga kini masih dominan.
“Marjinalisasi petani dan nelayan, termasuk buruh, makin menjadi-jadi. Kita ini negara agraris. Perencanaan yang berorientasi industrialisasi secara tanggung. Beginilah jadinya, rakyat sengsara terus,” ucapnya. (HS)




