Pemerintahan
Pemkab Bayar Sewa Tanah Desa 902 juta
- Details
- Published on Thursday, 03 April 2014 17:33
- Written by Ade
- Hits: 46513
Kuningan (KaTer) - Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 143.1/KPTS. 166- Tapem/2014 Tanggal 17 Maret 2014 tentang Penetapan Alokasi Biaya sewa tanah kas desa yang digunakan bangunan pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2014, sebesar Rp.902.128.000. Hal tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2013 sebesar Rp 119.628.000.
“Kenaikan tersebut dikarenakan adanya permohonan kenaikan sewa sebesar Rp 59.128.000 dan adanya sewa baru sebesar Rp 60.5000.000. Sedangkan jumlah desa penerimanya sebanyak 94 desa yang tersebar di 32 Kecamatan” kata kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Dudi Pahrudin, Kamis (3/4/2013).
Sementara itu, Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda menjelaskan bahwa tanah kas desa merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa. Serta merupakan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
“Karena itu dalam pengelolaanya harus dimanfaatkan secara optimal da terarah untuk meningkatkan kinerja pemerintah desa dan pembangunan di desa,” imbuhnya.
Lebih lanjut Utje mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan akan terus berusaha untuk menyesuaikan kenaikan biaya sewa tiap tahunnya berdasarkan usulan dari pemerintah desa. Juga disesuaikan dengan kemampuan yang ada pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Saya minta kepada saudara-saudara yang menerima biaya sewa tanah kas desa untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya” pintany. (DHE)




