• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Wed12082026

Last updateWIB3_WedAMWIBE_August+0700RAugAMWIB_0AMthWIB1785889431+07:00WedAMWIBE

Pemerintahan

Satpol PP Tutup Belasan Kios Daging

Kasatpol PP Kuningan saat meninjau kios daging seusai ditutup anggotanya.

Kuningan Terkini - Belasan kios penggilingan daging yang berada di komplek Pasar Baru Kuningan ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kuningan. Tindakan tegas Satpol PP Kuningan ini dilakukan karena kios tersebut dinilai tidak memiliki ijin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Penutupan ini dilakukan, setelah kami melakukan rapat dengan Komisi I DPRD Kuningan serta dinas terkait karena bangunan pasar tersebut tidak sesuai site plan,” ucap Kepala Satpol PP Deni Hamdani usai melakukan penyegelan terhadap 13 kios penggilingan daging di komplek pasar baru Kuningan kemarin, Jumat (23/1/2015).

Menurutnya, penutupan kios ini merupakan bentuk kesepakatan bersama sebab warga setempat juga merasa terganggu dengan keberadaan penggilingan daging itu. Selain bising, limbahnya yang bau juga bisa berpotensi pada pencemaran lingkungan sekitar.

“Warga yang keberatan meminta kios tersebut untuk direlokasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I Yayat Ahadiatna SH menuturkan, ada 13 kios yang digunakan untuk penggilingan daging terpaksa ditutup karena tidak memiliki ijin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya hanya menerima aspirasi dari masyarakat setempat yang mengaku keberatan dengan keberadaan kios yang akan digunakan untuk penggilingan daging.

“Jika mesin penggilingan daging di 13 kios tersebut dinyalakan, semua akan mengundang suara bising. Selain itu, limbah dari penggilingan juga bisa mencemari lingkungan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemilik kios sebelum mendapat ijin usaha resmi yang dikeluarkan oleh dinas terkait, 13 kios tersebut dilarang untuk beroperasi. Hal ini sesuai hasil rapat antara Komisi I DPRD Kuningan dengan SKPD terkait.

“Jika ingin beroperasi, silahkan tempuh perijinannya, karena didalam proses ijin tersebut ada Izin gangguan/surat izin tempat usaha (situ). Untuk mendapatkan situ, pengusaha harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari para tetangga di lingkungan tempat usaha, rt, rw dan kelurahan setempat,” tegasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing