Pemerintahan
BKD Sosialisasi Penyusunan Kebutuhan Pegawai
- Details
- Published on Thursday, 26 February 2015 14:02
- Hits: 48181
Kuningan Terkini - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan sosialisasi tata cara penyusunan perencanaan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kuningan, Kamis (26/2/2015). Kegiatan yang diselenggarakan di wisma permata ini, diikuti 100 pejabat struktural dan pengelola kepegawaian.
Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karir, Drs Ade Priatna, mengatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini, yaitu agar tersusunnya jumlah dan jenis jabatan PNS tahun 2015 berdasarkan Anjab dan ABK sebagai bahan penyusunan formasi PNS tahun berikutnya. Terlaksananya proses audit kebutuhan dan kekurangan PNS serta proses usualan formasi usulan kebutuhan pegawai ASN dengan menggunakan e-formasi.
“Materi yang disampaikan terdiri dari peraturan tentang formasi PNS, Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Narasumbernya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Ade saat memberikan sambutan.
Kepala BKD Kuningan, Drs Uca Somantri M.Si, menyampaikan, bahwa penyusunan perencanaan kebutuhan pegawai ASn dilakukan berdasarkan Pasal 56 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dinyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan Anjab dan ABK.
“Penyusunan jumlah dan jenis jabatan PNS tersebut dilakukan jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,” ujarnya.
Dengan terbitnya UU No 5 Tahun 2014, seluruh kebijakan dan regulasi tentang manajemen kepegawaian, secara otomatis terjadi perubahan yang mendasar. Termasuk dalam proses penyusunan formasi PNS dengan adanya perubahan pada jenis-jenis jabatan.
“Perubahan tersebut diantaranya, jabatan administrasi, fungsional dan pimpinan tinggi,” ucapnya.
Perubahan jenis jabatan tersebut, lanjut Uca, sangat berpengaruh terhadap penyusunan formasi PNS yang dilakukan setiap tahun. Untuk itu, disamping menggunakan peraturan pemerintah yang masih berlaku, BKN dan Kemenpan RB memberikan pedoman penyusunan formasi PNS disesuaikan dengan jenis-jenis jabatan yang tercantum dalam undang-undang ASN.
“Pada dasarnya, proses penyusunan formasi PNS atau perencanaan kebutuhan pegawai ASN merupakan suatu proses untuk menyusun jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan Anjab dan ABK. Sebelum melakukan itu, harus diawali dengan melaksanakan ANjab dan ABK terlebih dahulu. Tanpa hal tersebut formasi PNS tidak akan optimal, karena hasil Anjab dan ABK dapat digunakan untuk melakukan penataan kelembagaan, SDM aparatur dan penyusunan serta penyempurnaan prosedur kerja (SOP),” beber Uca.
Diungkapkan Uca, mulai tahun 2012 sampai dengan sekarang, Pemkab Kuningan belum bisa melakukan penyusunan formasi PNS secara optimal. Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penyusunan perencanaan kebutuhan pegawai tahun 2015 berjalan secara optimal.
“Saya tekankan kepada seluruh pejabat structural dan pengelola kepegawaian yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini samapai selesai dan sungguh-sungguh. Karena diharapkan kegiatan ini dapat menjembatani terwujudnya sinergitas antara BKD dan SKPD dalam pelayanan administrasi kepegawaian,” paparnya. (DHE)




