Sun16022025

Last updateWIB3_FriAMWIBE_February+0700RFebAMWIB_0AMthWIB1739496813+07:00FriAMWIBE

Sosial

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 30 Ribu/Jiwa

Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan

Kuningan Terkini - Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Baznas Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Kuningan sebesar Rp 30 ribu per jiwa. Penetapan nominal zakat fitrah tersebut berdasarkan referensi kaidah syari dan regulasi yang berlaku.

“Besaran zakat fitrah itu didasarkan pada harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 12 ribu per kilogram. Selanjutnya, harga tersebut dikalikan dengan 2,5 kilogram. Jadi kalau diuangkan, maka besaran zakat fitrah sebesar Rp 30 ribu per jiwa. Alhamdulilah telah disepakati bersama,” kata Sekda Kuningan, DR. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Selasa (17/01/2023).

Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah itu kata Dian, umat Islam diimbau bisa menunaikannya. Ia berharap, pembayaran zakat fitrah bisa disegerakan dan jangan sampai nungteuk pada malam Lebaran Idul Fitri. “Hal ini agar dapat maksimal dalam pendistribusiannya.

Sehingga, zakat fitrah tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya fakir miskin yang berhak menerimanya,” paparnya.

Sementara, Ketua Baznas Kuningan, Drs H Yayan Sofyan, MM mengungkapkan, penetapan nominal zakat fitrah tersebut berdasarkan referensi kaidah syari dan regulasi yang berlaku. ‘’Selain kesepakatan bersama dewan syariah, penetapan zakat fitrah tahun ini memiliki landasan regulasi dan kaidah syari yang berlaku. Diantaranya, PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 52 Tahun 2014,’’ pungkasnya.(gg)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing