Sosial
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Rp 22.500
- Details
- Published on Thursday, 02 July 2015 15:33
- Hits: 28063
Kuningan Terkini - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2015/1436 H sebesar Rp 22.500. Penetapan besaran zakat tersebut setelah melakukan survey dibeberapa pasar terbesar di Kuningan.
“Setelah survey dan berdasarkan hasil rapat pengurus Baznas tentang penetapan nilai besaran zakat, kami tetapkan harga beras Rp 9.000 /kg. Maka, zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 22.500 /jiwa,” ungkap Uba kepada Kuningan Terkini, Kamis (2/7/2015).
Pihaknya berharap tahun ini ada peningkatan dalam penerimaan zakat fitrah. Sebab, secara otomatis penerima zakat pun akan lebih banyak lagi. Baik itu fakir miskin, yatim piatu dan lainnya yang masuk dalam 8 asnaf penerima zakat.
“Semoga kesadaran masyarakat dalam membayar zakat melalui baznas lebih meningkat lagi,” harapnya. (DHE)




