• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Fri25092026

Last updateWIB3_TuePMWIBE_September+0700RSepPMWIB_0PMndWIB1790077034+07:00TuePMWIBE

Hukum

Rendi: Blue Sky Kantongi Surat Izin Operational Sementara

Surat ijin sementara blu sky

Kuningan Terkini - Manager karaoke family blue sky, Rendi akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan di media online ini, serta dibeberapa media cetak terkait dugaan belum mengantongi surat izin operasional. Menurutnya, Blue Sky, sudah mengantongi surat izin operasional maupun IMB sementara dari dinas BPMPTSP.

"Blue Sky, sudah mengantongi surat izin operasional maupun IMB sementara dari dinas perizinan kuningan kok. Dan semua prosedur tersebut sudah kami tempuh sesuai aturan." kata Rendi, Rabu (26/02/20.)

Sementara terkait dengan adanya keluhan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan bisingnya suara sound dari room karaoke, pihaknya tidak pernah menerima aduan dari warga sekitar.

“Nah, untuk masalah jam operasional tempat hiburan kami, kami ikuti aturan, kami buka dari jam 4 sore sampai 2 malam, dan kalau siang cuma terkadang saja. Jadi tidak benar kalau tempat hiburan kami buka dari siang dan tutup sampai jam 4 pagi. Bahkan, kami juga diundang untuk datang kekantor desa panauwan. Kami datang kok," tandasnya

Terpisah, Sekretaris Forum Ikatan Pemuda-pemudi Kuningan (FIPPK), Wildan Ahmad saat dimintai sedikit komentarnya menuturkan, Ia merasa heran tempat hiburan karaoke yang sudah beroerasional lebih dari 1 tahun baru mengantongi surat izin sementara.

“Mungkin baru di Kuningan, tempat hiburan sudah buka sudah lebih 1 tahun menggunakan surat ijin sementara,” sindirnya.

Saat media ini mendatangi kantor DPMPTSP, pihak Kepala DPMPTSP tidak ada ditempat. (Hans)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing