Kuningan Terkini - Prestasi membanggakan atas kinerja jajaran Polres Kuningan yang komandoi AKBP DHANY ARYANDA, S.IK. Bagaimana tidak, hanya dalam kurun waktu 5 hari, Jajaran Satuan Reserse (Satserse) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang wanita berinitial SA (42) meninggal dunia.
Kapolres Kuningan, AKBP DHANY ARYANDA, S.IK mengungkapkan, pada hari Rabu dini hari, tanggal 23 Maret 2022, Jajaran Satuan Reserse Polres Kuningan telah berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia. Penangkapan bermula dari penyelidikan dan menemukan 1 Unit hp milik korban telah dijual kepada Saksi AM (18) dari FN,
“Diantar AM, petugas pergi kerumah FN, dan saat itu juga petugas berhasil menangkap FN (19), dirumahnya di Dusun Kliwon Rt 18/06 Desa dan Kec.Lebakwangi Kuningan,” katanya.
Menurut keterangan tersangka FN, dia berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kamar kosan No 01 di Gang Cikawung Rt 12/01, Kelurahan Cijoho, Kuningan mengaku telah melakukan penganiayaan dan mengakibatkan korban SA meninggal dunia.
“Tersangka membekap mulut korban dengan kaos dalam warna hitam bergaris putih milik korban hingga lemas,” tuturnya.
Melihat korban tidak berdaya sambungnya, pelaku FN menulis disobekan kertas, GUE CAPE HIDUP, dan disimpan di simpan disamping kiri tubuh korban dengan maksud merekayasa kematian korban seolah bunuh diri. Setelah mengetahui korban meninggal dunia, Pelaku melarikan diri dan membawa Handphone korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3), pasal 338, pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Hendra)