Hukum
Usaha Gelap Gas, Kades Ciketak Ditangkap
- Details
- Published on Wednesday, 14 September 2022 11:23
- Written by Admin
- Hits: 18946
Kuningan Terkini - Jajaran Reskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap usaha gelap isi tabung gas bersubsidi yang dilakukan Kades Ciketak, Udin Sahudi untuk diperjual belikan dengan harga non subsidi.
Menurut Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, kasus ini berhasil diungkap setelah sebelumnya petugas Reskrim Polres Kuningan menyediki usaha gelap isi tabung gas bersubsidi untuk di perjualbelikan dengan harga non subsidi.
"Petugas Reskrim Polres Kuningan akhirnya mengetahui ada usaha gelap yang terjadi di Desa Ciketak, Kecamatan Kadugede," kata Kapolres AKBP Dhany Aryanda kepada awak media, Senin (12/09/2022).
Tindakan tidak terpuji yng dilakukan perangkat desa tersebut kata Dhany, yang bersangkutan memindahkan isi gas tabung bersubsidi ke tabung non subsidi, untuk di perjualbelikan.
"Dari empat tabung gas bersubsidi ukuran 3 kg, bisa mengisi tabung gas non subsidi yang berukuran 12 kg. Dari usaha bisnisnya, dia mendapat untung Rp 100 ribu pertabung ukuran 12 kg dari harga normal di pasaran Rp 220 ribu," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada petugas kepolisian lanjutnya, kegiatan itu dilakukan kurang lebih selama 2 tahun. Sedangkan terjun sebagai pedagang gas itu sudah berlangsung sekitar 5 tahun.
“Tersangka alias oknum kades ini berperan sebagai pemilik pangkalan. Selain itu, ada MS dan A yang bertugas melakukan aktifitas penyuntikan dari tabung gas ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan tabung gas ukuran 12 kg yang kosong. Dalam 1 hari, tersangka berhasil menyuntikan sekitar 10 tabung gas ukuran 12 kg dan 20 tabung gas ukuran 5,5 kg,” paparnya.(gg)