Hukum
Bank Kuningan - Kejari Kuningan MoU Bidang Perdata
- Details
- Published on Saturday, 22 February 2025 11:54
- Written by Admin
- Hits: 2307

Kuningan Terkini - Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan melakukan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha Negara, Selasa (18/02/2025). Kerja sama ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Dodo Warda, SE, MM selaku Direktur Utama Bank Kuningan dan Sunarto,S.Pd.,S.H.,M.H. Selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan.
Menurut Direktur Bank Kuningan, Dodo Warda, SE, MoU ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kerjasama antara Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerjasama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menyelesaikan perkara yang terkait dengan perbankan,” katanya.
MoU ini kata Dodo, mempunyai 3 tujuan utama. Pertama, untuk Penanganan dan Penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Bank Kuningan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kedua, untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum bagi Pengurus dan Pegawai Bank Kuningan, dan yang ketiga untuk Memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.
“Untuk selanjutnya, kami menyerahkan sebanyak 33 berkas debitur yang di kategorikan bermasalah melalui SKK (surat kuasa khusus) untuk dimintakan bantuan penanganan oleh pihak kejaksaan,” terangnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Sunarto mengatakan, MOU ini jangan sampai hanya sekedar seremonial belaka, tetapi harus bisa berjalan sehingga memberikan kebermanfaatan baik bagi Bank Kuningan maupun Kejaksaan negeri Kuningan,
“Kejaksaan Negeri Kuningan siap meningkatkan kerjasama dengan Bank Kuningan dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021,” pungkasnya.(gg)