Hukum
Diskusi Wartawan, Bahas Kebebasan Pers
- Details
- Published on Monday, 22 December 2025 16:02
- Written by Admin
- Hits: 1332
Kuningan Terkini - Wartawan tidak kebal hukum dan hanya dilindungi Undang-Undang Pers sepanjang menjalankan kerja jurnalistik sesuai aturan. Penegasan tersebut mengemuka dalam diskusi wartawan bertema “Apakah Wartawan Kebal Hukum? Menakar Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab” di Obyek Wisata Woodland, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Senin (22/12/2025).
Diskusi menghadirkan Wartawan Kabar Kuningan, Iyan Irwandi, serta IPTU Abdul Aziz, Kasat Reskrim Polres Kuningan, dan diikuti sejumlah insan pers dari berbagai media yang tergabung dalam Pokja Wartawan Polres Kuningan.
Iyan Irwandi menyatakan, perlindungan hukum bagi wartawan hanya berlaku pada produk pers yang dihasilkan oleh media berbadan hukum pers. Apabila media tidak berbadan hukum pers, maka sengketa hukum atas pemberitaan berpotensi diproses menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kalau medianya berbadan hukum pers, sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Undang-Undang Pers dan Dewan Pers. Namun jika tidak berbadan hukum pers, bisa masuk ranah Undang-Undang ITE,” ujarnya.
Ia menambahkan, produk jurnalistik meliputi berita, tajuk rencana atau editorial, artikel opini, pojok, surat pembaca, serta produk edukasi dan hiburan seperti feature. Meski demikian, setiap produk jurnalistik wajib mematuhi kode etik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Aziz menegaskan, status wartawan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila melakukan tindak pidana umum. Menurutnya, perbedaan harus dipahami antara produk pers dan perbuatan di luar kerja jurnalistik.
“Kalau itu produk pers, mekanismenya ada di Undang-Undang Pers. Tapi jika melakukan tindak pidana umum seperti pemerasan atau pencurian, tetap diproses dengan KUHP,” kata Abdul Aziz.
Ketua Pokja Wartawan Polres Kuningan, Elly Said, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara insan pers dan aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penanganan perkara yang melibatkan pemberitaan.
“Kami ingin jurnalis tetap bekerja secara profesional dan berada di koridor hukum sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.(TU)





