Hukum
Polisi dan FPI Amankan Ratusan Liter Tuak
- Details
- Published on Thursday, 05 June 2014 17:20
- Written by Andry
- Hits: 45333
Kuningan (KaTer) - Satuan Sabhara Polres Kuningan bersama ormas Front Pembela Islam (FPI) berhasil mengamankan 200 liter tuak di Desa Windujanten. Tersangka warga Medan berinitial AH yang diduga memproduksi minuman haram di kebun kelapa milik warga di sekitar Desa Windujanten berurusan dengan aparat penegak hokum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari pengakuan pelaku kepada petugas, AH memproduksi tuak dalam sehari mencapai 2 liter. Hasil produksi tuak itu nantinya bakal dikirim ke konsumen yang sebelumnya telah memesan. Pemasaran tuak itu bukan hanya di wilayah Kuningan bahkan hinga Indramayu. Sedangkan tersangka lain berinisial ND turut diamankan polisi karena sebagai karyawan dalam proses pembuatan minuman tuak.
“Kandungan alkohol dalam tuak tersebut diatas 5 persen. Ini bertentangan dengan peraturan daerah. Perda nomor 23 tahun 2009 pasal 10 tentang menjual makanan dan minuman dengan bahan kimia atau alami yang membahayakan kesehatan manusia terkecuali sudah memenuhi persyaratan perundang-undangan,” kata Kasat Sabhara Polres Kuningan AKP Herbudiman kepada KaTer, Kamis (5/6/2014).
Atas perbuatan para pelaku sambung Herbudiman, tersangka bisa dijerat dengan hukuman kurungan minimal tiga bulan. Sementara itu, pelaku AH menuturkan, bahwa Ia memproduksi tuak dalam sehari bisa mendapatkan dua liter. Tuak sendiri dijual ke daerah sekitar Cirendang, bahkan hingga daerah Indramayu jika ada pemesanan.
“Saya bekerja menjadi karyawan dalam pembuatan tuak baru selama tiga bulan. Saya sendiri tidak tahu bahan baku itu sebagai pembuatan tuak. Saya hanya bekerja memanjat pohon dan tidak tahu kalau itu untuk membuat tuak,” ujar tersangka ND karyawan pembuatan tuak asal warga Purwokerto itu.(AND)




