• Parlementaria
  • Profil
  • Aneka
  • Wisata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kesehatan

Sun13092026

Last updateWIB3_FriPMWIBE_September+0700RSepPMWIB_0PMthWIB1789117048+07:00FriPMWIBE

Hukum

Isap Ganja, Penjual Es Dibekuk Aparat

Tersangka penghisap ganja saat dimintai keterangannya di Mapolres Kuningan.

Kuningan (KaTer) - Jajaran Sat Narkoba Polres Kuningan berhasil membekuk seorang pemakai ganja berinitial IS, warga dusun sawah berah Desa Buni Geulis Kecamatan Hantara. Penangkapan berawal ketika petugas menggerebek di sebuah pos kamling setempat saat pelaku ketahuan menghisap ganja. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pedagang es kelapa muda itu akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori kepada sejumlah awak media mengungkapkan, Jumat (12/6/2014), atas penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti paket kecil ganja dari tangan tersangka IS. Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini tergolong sangat meresahkan masyarakat. Karena, sudah merambah sampai di pelosok desa yang jauh dari keramaian perkotaan.

“Penangkapan IS sendiri berdasarkan informasi warga tentang adanya peredaran ganja di desa tersebut. Dengan medan yang cukup sulit karena daerah perbukitan, petugas tak patah arang untuk melakukan tindakan sigap memberantas peredaran narkoba. Alhasil, petugas berhasil menangkap tersangka saat menghisap ganja disebuah pos kamling yang terletak di Desa Buni Geulis Hantara,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan kata Nasori, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun, petugas dengan sigap dan cekatan langsung menggagalkan upaya melarikan diri oleh pelaku yang mencoba kabur dan berhasil ditangkap. Saat ini, kepolisian masih tetap melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan kasus. Hal itu karena, diduga kuat ada pemasok ganja untuk diedarkan sampai ke wilayah pelosok dan perdesaan di Kuningan.

“Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, ancaman hukuman bagi tersangka minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. Kepada petugas, IS mengakui perbuatan melanggar hukum tersebut. Dirinya baru pertama kali memakai ganja. Bahkan, untuk membeli ganja sendiri menggunakan uang seseorang dan hanya disuruh membeli ganja oleh orang lain.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing