• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Thu29102026

Last updateWIB3_ThuAMWIBE_October+0700ROctAMWIB_0AMthWIB1793240105+07:00ThuAMWIBE

Hukum

Polsek Ciawigebang Bekuk Pelaku Pembunuhan

Tersangka pembunuhan ibu kandungnya saat dimintai keterangan di polsek Ciawigebang.

Kuningan (KaTer) - Satuan Reskrim Polsek Ciawigebang berhasil menangkap pelaku penganiayaan sampai menghilangkan nyawa korban. Kejadian yang menimpa salah satu warga Desa Sukamukti Cipicung pada Jumat (4/7/2014) lalu itu, akhirnya berhasil terungkap oleh kepolisian dan mengamankan pelaku di Mapolsek setempat, Selasa (8/7/2014).

Pelaku yang diketahui bernama Amin Salamin warga RT.7 RW.2 Desa Sukamukti Cipicung Kuningan itu, dari keterangan warga memang tengah mengalami gangguan jiwa. Pelaku yang masih menganggur dan berusia 27 Tahun itu, tega menganiaya korban yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri bernama Endang Darwi berusia 50 Tahun hingga tewas.

Dari keterangan saksi kepada petugas, pelaku melakukan tindak penganiayaan terhadap korban dengan cara menyabet bagian kepala dan di bagian dada dengan sebilah golok. Saat setelah itu, pelaku mencoba melarikan diri ke kawasan hutan daerah sekitar.

“Dari keterangan para saksi, pelaku sempat melarikan diri ke hutan setelah dengan tega menganiaya korban hingga tewas. Pencarian dan pengejaran pelaku dilakukan selama tiga malam empat hari,” ucap Kapolsek Ciawigebang Kompol Erawan Kusmayadi SH saat ditemui KaTer usai mengikuti kegiatan Majlis Rasulullah SAW di Masjid At Taqwa Ciawigebang.

Dari keterangan warga kata Erawan, memang pelaku dikenal baik dalam keseharian. Namun, anehnya setiap malam kamis atau malam jumat itu, pelaku kadang-kadang kumat atau mengalami keanehan dari orang normal pada umumnya.

“Kalau misal diajak mengobrol biasa juga bisa menjawab tapi sambil tertawa sendiri,” katanya.

Kanit Reskrim M Faisal SH menambahkan, penangkapan pelaku yang diduga telah menganiaya sampai menghilangkan nyawa korban yang tak lain ibu kandungnya itu atas dasar laporan dari warga setempat. Secara kronologis penangkapan kata Faisal, bahwa pelaku saat itu sedang berjalan di sekitar daerah Cipicung. Kemudian atas informasi tersebut, satuan kepolisian dengan sigap melakukan pengejaran terhadap pelaku yang dibuntuti dari arah belakang dengan dikawal dua anggota.

“Kita melakukan penjebakan kepada pelaku untuk digiring pada lokasi tertentu supaya bisa terdesak di tempat yang benar-benar aman dan bisa terkepung. Di tempat tersebut juga sudah menunggu sejumlah warga dan kepala desa sukamukti. Akhirnya, tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung kami tangkap dengan barang bukti sebilah golok yang berhasil diamankan dari tangan pelaku,” bebernya.

Setelah dilakukan penangkapan sambung Faisal, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Ciawigebang untuk di proses lebih lanjut, sekira pukul 12.30 WIB siang. Saat ini, pihaknya masih melakukan upaya pemeriksaan terlebih dahulu sampai pelaku ini benar-benar divonis mengalami gangguan jiwa secara medis.

“Saat ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 5 orang termasuk diantaranya anggota keluarga pelaku, perangkat desa dan tetangga pelaku. Akibat perbuatan pelaku diancam pasal 351 ayat 3 tentang tindak penganiayaan hingga korban kehilangan nyawa dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing