• Parlementaria
  • Profil
  • Aneka
  • Wisata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kesehatan

Mon14092026

Last updateWIB3_FriPMWIBE_September+0700RSepPMWIB_0PMthWIB1789117048+07:00FriPMWIBE

Hukum

Pelaku Pancabulan ABG Dibekuk

Pelaku pencabulan saat di Mapolres Kuningan.

Kuningan Terkini - Pelaku pencabulan yang diketahui berinisial JK warga asal Kabupaten Sragen Jawa Tengah yang mengontrak di Dusun Pon RT.09 RW.03 Desa Nanggela Mandirancan Kuningan akhirnya dibekuk dan digelandang ke Mapolres Kuningan. Akibat perbuatan pelaku yang tega mencabuli gadis ABG yang masih berusia 17 tahun, akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan.

Berawal dari perkenalannya di jejaring sosial facebook, seorang gadis sebut saja Mawar ,warga Arjawinangun Kabupaten Cirebon menjadi korban pencabulan. Berdasarkan data yang diperoleh, kasus ini sendiri terbongkar ketika orang tua korban yang tiba-tiba mengetahui putrinya sudah di nikah sirih atau nikah agama oleh pelaku.

Orang tua korban yang tidak terima, kemudian menangkap pelaku dan melaporkan perbuatan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan. Kepada petugas, JK mengaku selama menjalin hubungan dengan mawar sudah melakukan hubungan badan sebanyak tujuh kali. Ketika masih pacaran hingga sesudah nikah sirih, semuanya dilakukan disebuah tempat kontrakan miliknya.

“Saya kenal dengan korban lewat facebook, kemudian kami pacaran dan melanjutkan ke nikah sirih. Kami berdua saling mencintai dan saya akan bertanggung jawab,” kilahnya.

Dikatakan, Ia sudah berupaya untuk menyakinkan orang tua korban, bahwa dirinya bersunguh-sungguh ingin menikahi korban dengan membuat surat pernyataan nikah. “Orangtua Mawar tidak menyetujui saya berhubungan dengan anaknya, hingga saya dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Real Mahendra melalui Kanit PPA Aipda Dahroji mengungkapkan, pelaku dilaporkan oleh orang tua korban karena tidak terima atas perbuatan yang telah dilakukan terhadap anaknya. Pasalnya dalam pernikahan harus ada wali karena korban masih ada orang tua.

“Pelaku menikahi korban di seseorang tokoh agama di Desa Margasari Kecamatan Lebakwangi, tanpa sepengetahuan orang tua korban,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan Pasal 81 jo pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam kurungan hingga maksimal 15 tahun penjara. "Korban dan pelaku kenal lewat FB kurang lebih hampir setahun," pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing