Hukum
Pelaku Perkosaan Diancam Pasal Berlapis
- Details
- Published on Friday, 22 August 2014 19:48
- Written by Andry
- Hits: 43559
Kuningan Terkini - Baru empat hari bebas dari rutan Lapas Klas IIA Kuningan, pelaku berinisial AR warga Citangtu Kuningan kembali melakukan aksi kejahatan. Tidak jera dengan hukuman yang sudah lama mendekam di balik jeruji, AR kembali berurusan dengan pihak kepolisian akibat perbuatan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan serta perampasan harta benda. Akibatnya, pelaku diancam pasal berlapis dengan maksimal kurungan hingga 20 tahun penjara.
Kepada petugas, pelaku mengaku sengaja membuang korban kedalam jurang setinggi 15 meter untuk menghilangkan jejak supaya tidak tertangkap oleh petugas kepolisian. “Awalnya saya memukul kepala korban, lalu memperkosa dan membuangnya kedalam jurang supaya korban meninggal dunia. Ini dilakukan agar bisa melarikan diri dan tidak tertangkap oleh polisi,” akunya.
Setelah melakukan percobaan pembunuhan lanjut Pelaku, seluruh barang berharga milik korban dirampas. Bukan hanya itu saja, Ia juga tega melucuti pakaian korban hingga dalam keadaan tanpa busana.
Sementara saat ekspos berlangsung, Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Real Mahendra SH, Jumat (22/8/2014), menjelaskan, kronologis terjadinya tindak percobaan perampasan harta benda dan pembunuhan bermula dari pertemuan pelaku bernama Aryana alias Endoy warga Blok Talahab Kecamatan Citangtu Kuningan dengan korban berinisial RSG warga Caracas Cilimus Kuningan di daerah Cirendang.
Setelah bertemu, mereka pergi ke daerah Winduherang untuk melakukan perbuatan zina. Setelah itu, tersangka menganiaya korban dan merampas semua hartanya hingga korban dibuang ke jurang. Selang sehari setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan berkat patroli dari Polsek Kuningan yang mencurigai ada orang yang berhenti di pinggir jalan.
“Namun, begitu petugas mencoba menghampiri tersangka untuk menegur, tanpa alasan jelas tersangka langsung kabur,” terangnya.
Saat tersangka yang mencoba kabur dari petugas kata Real, pihaknya melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Kemudian, dari kecurigaan petugas saat melakukan pengamanan tersangka ditambah keesokan harinya ada laporan warga ada seorang wanita yang terbujur lemah didalam jurang, petugas melakukan pendalaman.
“Saat dilakukan penyelidikan, korban wanita yang mengaku bernama RSG itu mengaku telah dianiaya oleh tersangka yang kebetulan sudah diamankan terlebih dahulu oleh petugas. Korban juga mengakui bahwa seluruh harta miliknya telah dirampas oleh pelaku,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan lanjut Real, selain kartu identitas penduduk yang cocok dengan korban ada barang lainnya seperti handphone, jam, uang tunai, perhiasan dari tangan pelaku.
“Atas perbuatan tindak kejahatan tersebut, pelaku diancam dengan pasal 353 Jo 385 KUHAP Jo 351 ayat 2 KUHAP Jo 365 KUHP Jo 285 KUHP yakni percobaan pembunuhan dilapis dengan pasal pencurian dengan kekerasan yaitu maksimal ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya.(AND)




