• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Fri30102026

Last updateWIB3_FriPMWIBE_October+0700ROctPMWIB_0PMthWIB1793349150+07:00FriPMWIBE

Hukum

Pemasok Sabu Diancam 20 Tahun Penjara

Salah seorang petugas menunjukan barang bukti jenis sabu sabu.

Kuningan Terkini - Seorang pria berinisial RDA berhasil diciduk jajaran petugas dari Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kuningan. RDA diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka pemasok sabu-sabu warga dusun Ciganda Desa Cipondok Kadugede Kuningan, harus rela mendekam di sel Mapolres Kuningan karena perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba Ahmad Nasori menyebutkan, Jumat (5/9/2014), pencidukan tersangka RDA itu berawal dari masyarakat. "Informasi yang kami peroleh dari masyarakat menyebutkan bahwa ada seorang warga Kuningan sering mengedarkan sabu-sabu," ucapnya.

Dari informasi tersebut, pihaknya bertindak cepat untuk melakukan penangkapan dan berhasil menciduk pelaku di tepi ruas jalan Oto Iskandar Dinata, depan warung Baso Delu kawasan kota Kabupaten Kuningan, ketika sedang membawa sabu-sabu untuk dijual Kamis (4/9/2014) malam sekira pukul 19.30 wib.

“Dari penangkapan tersangka, ditemukan sejumlah paket sabu-sabu siap edar yang dibawa oleh tersangka yang dibungkus oleh plastik bening yang disimpan di dalam helmnya. Untuk barang bukti, kami temukan sekitar 14 paket yang siap edar,” bebernya.

Sabu-sabu tersebut kata Asrori, diakui tersangka diperoleh dengan cara membeli dari seorang perempuan berinisial YN warga Tasikmalaya, seharga Rp 32 juta dengan bobot total sabu-sabu sekitar 25 gram.

“Kami menjerat tersangka RDA sebagai tersangka pelanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara, minimal 5 tahun maksimal sampai 20 tahun," sebutnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku menjual barang sabu-sabu tersebut karena kebutuhan keluarganya. Ia mendapatkan barang tesebut membeli dari seseorang dan di jual kembali kepada teman-temannya.

“Jualan sabu-sabu baru 1 bulan, ini juga karena kebutuhan keluarga. Untuk satu paketnya saya jual 500 ribu kepada teman,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing