Hukum
Pencuri Motor Dibekuk
- Details
- Published on Wednesday, 10 September 2014 18:28
- Written by Andry
- Hits: 31044
Kuningan Terkini - Polres Kabupaten Kuningan kembali berhasil menangkap pelaku pencurian motor berinisial IH, warga Lingkungan Pahing RT.001 RW.001 Kelurahan Sukamulya Cigugur Kuningan. Pelaku dibekuk jajaran kepolisian dari Polsek Cigugur setelah tersangka melakukan aksi pencurian 2 unit sepeda motor jenis Honda Supra X nopol B 6554 YG milik Tati Mintriyati dan motor Linken nopol E 6830 AP milik Endi warga Lingkungan Pahing RT.02 RW.01 Kelurahan Sukamulya Cigugur.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, motor korban bernama Tati warga Lingkungan Pahing RT.03 RW.02 Kelurahan Sukamulya Cigugur berhasil dibawa kabur pelaku, saat itu motor milik korban tengah diparkir di halaman rumah. Diduga pelaku sudah mempelajari situasi di sekitar lokasi yang sudah menjadi target pencurian sepeda motor.
Dalam melancarkan aksi pencurian yang kedua, pelaku nekat mencuri sepeda motor Linken nopol E 6830 AP milik Endi warga Lingkungan Pahing, tetangganya sendiri. Petugas polsek Cigugur yang menerima laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor, petugas pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas melihat pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra hasil curian melintas didepan gedung Paseban Cigugur.
Tak mau kehilangan buruannya kemudian tersangka langsung ditangkap pada hari Jumat (5/9/2014) sekitar pukul 18.00 WIB. Kapolsek Cigugur AKP Imam Supratikno ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku yakni Honda supra X kini turut diamankan sebagai barang bukti.
“Sudah kami amankan berikut barang bukti, saat ditangkap pelaku nopol hasil curiannya menjadi E 3463 ZJ. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,“ pungkasnya.(AND)




