Hukum
Petugas Gabungan Grebek Penjual Mihol
- Details
- Published on Friday, 12 September 2014 12:36
- Written by Andry
- Hits: 30019
Kuningan Terkini - Petugas gabungan dari anggota kepolisian Polres Kuningan dibantu anggota Satpol PP Kuningan beserta Ormas Front Pembela Islam (FPI) Kuningan menggerebek penjual minuman beralkohol (Mihol) berinisial E, warga RT 11 RW 2 Ciporang Kuningan, Jum’at (12/9/2014). Dari razia tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 20 botol miras tersegel dari berbagai jenis merk dengan kadar alkohol tinggi.
Informasi yang diterima petugas berawal dari laporan Ormas FPI yang resah dengan aktifitas di salah satu rumah karena diduga sebagai gudang penyimpanan sekaligus menjual Miras.
”Sebelum melakukan penggeledahan warung penjual miras, kami sekira pukul 21.00 WIB telah berkoordinasi dengan petugas kepolisian dan Satpol PP,” ucap ketua FPI Kuningan, Kyai Endin Khalidin kepada KaTer, Jumat (12/9/2014).
Dikatakan, peredaran penjualan miras yang masih terkesan bebas di Kuningan merupakan pelanggaran menurut syariat Islam. Terlebih, dalam peraturan daerah telah di cantumkan melalui perda pengawasan mihol dan miras.
“Kami jelas tidak mau apabila daerah Kuningan ini, menjadi tempat peredaran mihol dan miras secara bebas. Sebab selain haram untuk di konsumsi, hal itu juga telah melanggar terhadap ketentuan perda mihol dan miras pemerintah daerah,” bebernya.
Pihaknya melakukan langkah dan berkoordinasi dengan petugas keamanan karena menyadari bahwa yang mempunyai kewenangan melakukan razia dan penggeledahan merupakan hak aparat negara.
“Kami tidak mau arogan, sebab yang lebih berhak melakukan razia, penggeledahan hingga berhasilnya barang bukti dibawa itu merupakan hak petugas keamanan daerah, baik dari Satpol PP maupun petugas kepolisian,” Terangnya.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah petugas kepolisian dan Satpol PP secara tertib melakukan penggeladahan terhadap ruangan rumah milik penjual miras. Dengan ketelitian tinggi dan kecermatan serta kesabaran petugas akhirnya berhasil menemukan puluhan botol miras.
“Kami menemukan botol miras sebanyak 20 buah. Masing-masing 10 miras berjenis anggur merah, 6 vodka iceland dan 4 botol miras jenis kolesom orangtua,“ ucap Kabid PPNS Satpol PP Sopandi.
Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK MH melalui Kapolsek Kuningan Kompol Endin wahyudin menjelaskan, pengamanan terhadap puluhan botol miras beserta penjual miras yang dibantu Satpol PP dan massa FPI itu berjalan lancar.
“Untuk penanganan terhadap aksi yang di lakukan ormas terhadap penjual miras itu berjalan aman dan kondusif. Sehingga, untuk barang bukti yakni sebanyak 20 botol miras kami bawa ke kantor untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(AND)




