• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Sun01112026

Last updateWIB3_FriPMWIBE_October+0700ROctPMWIB_0PMthWIB1793349150+07:00FriPMWIBE

Hukum

Cumbui Gadis, Pemuda Beristri Ditangkap

Tersangka saat dimintai keterangannya di Mapolres Kuningan.

Kuningan Terkini - Satuan petugas kepolisian Polres Kuningan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DW yang diduga melakukan hubungan layaknya suami istri dengan gadis belia. Tersangka DW warga Desa Cageur digrebek warga saat berduaan dengan korban sebut saja bunga, yang masih berusia 15 tahun didalam sebuah kamar rumah tersangka.

Dari keterangan petugas kepolisian, saat dilakukan penggerebekan oleh warga yang terjadi pada Minggu (5/10/2014) lalu sekira pukul 11.00 WIB, bermula dari keresahan warga yang kerap melihat kedua sejoli itu berduaan didalam rumah yang belum menikah. Padahal, diketahui bahwa tersangka masih berstatus menikah dengan perempuan lain.

Saat digrebek warga, tersangka DW ketika dimintai keterangan mengelak telah berbuat mesum meski mengaku hanya berduaan di dalam kamar. Aparat kepolisian setempat kemudian mengamankan pasangan ini ke Mapolsek Darma untuk diselidiki. Polisi juga memanggil kedua orangtua mereka masing-masing.

"Warga melakukan penggerebekan lantaran kesal dengan perbuatan pelaku yang sering berduaan dengan kekasihnya di rumah pelaku. Karena kesal dengan perbuatan pelaku, sejumlah warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Darma," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Real Mahendra melalui Kanit PPA Aipda Dahroji kepada KaTer, Jumat (10/10/2014).

Sementara, tersangka DW yang mengaku sudah pisah ranjang dengan istrinya tersebut, saat ini dalam proses perceraian. Pelaku berpacaran dengan korban sudah berjalan dua bulan. Selama pacaran itu, pelaku sudah dua kali meniduri korban dan perbuatan tersebut dilakukan di rumah tersangka.

"Kami berdua berpacaran dan saling mencintai. Saya juga berjanji akan menikahi Bunga setelah proses perceraian selesai," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81-82 Nomor 23 tahun 2002 tentang undang undang perlindungan anak serta hukuman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing