Hukum
Tim Polda Periksa Barbuk Kendaraan
- Details
- Published on Tuesday, 21 October 2014 16:43
- Written by Andry
- Hits: 27641
Kuningan Terkini - Kendaraan yang menjadi barang bukti kejahatan di Polres Kuningan, dipe¬riksa tim Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jabar. Dari 29 kendaraan roda dua dan em¬pat, semuanya dalam kondisi layak pakai hanya beberapa kendaraan yang dalam keadaan rusak.
Satu per satu puluhan kendaraan baik roda dua dan roda empat yang belum diambil pemiliknya dan selama ini dipinjam pakai untuk operasional personel Polres Kuningan diperiksa tim Tahti Polda Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut meliputi kondisi kelayakan kendaraan, kelengkapan surat-surat kendaraan termasuk surat pinjam pakai, hingga nomor rangka dan mesin kendaraan.
“Mobil ada 14 dan sepeda motor ada 15. Kendaraan itu dipinjamkan ke anggota polres untuk dirawat, karena jika dibiarkan akan semakin rusak,” kata Wakapolres Kuningan Kompol Dian Setyawan kepada KaTer, Selasa (21/10/2014).
Dikatakan, mobil yang dipajang dan diperiksa ada 14 unit sedangkan ken¬daraan roda dua ada 15 unit yang da¬lam keadaan baik ataupun dalam kondisi rusak. Bahkan, ada kendaraan yang diambil dari bengkel karena sedang diperbaiki.
“Kendaraan yang disita dari hasil kejahatan ini dari tahun 2000. Jadi sudah lama banget, bahkan ada kendaraan yang sudah tidak ada rangka mesinnya,” kata mantan Kabag Ops Polres Indramayu itu.
Menurutnya, kendaraan yang dipinjamkan kepada anggota tujuannya memang untuk dirawat. Sebab jika dibiarkan di tempat penyimpanan yang berupa ruang terbuka, maka akan semakin rusak.
“Karena itu, ada kebijakan dise¬rah¬kan saja ke anggota untuk menunjang operasional. Jadi me¬reka diberi surat bukti pinjam ba¬rang bukti. Jika sewaktu-waktu ada warga yang bisa menunjukkan bukti kepemilikan, kendaraan ha¬rus diserahkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, apakah ada aturan yang membolehkan itu, prinsipnya tetap hanya dipinjam pakai. Karena mobil itu mobil tak bertuan, mobil bodong, atau yang digunakan penjahat. Kedepan supaya teratur untuk kendaraan BB ini nopolnya akan diberi kode khusus untuk mencegah digunakan yang tidak semestinya .
“Jadi aturan bakunya tetap. Jika ada yang merasa memiliki sesuai bukti yang sah, mobil itu harus diserahkan kepada pemiliknya. Soal nopol, itu masalah mudah. Yang penting, dengan cara ini kendaraan bisa terawat dengan baik dan berguna,” jelasnya.
Deni mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk mengecek dan datang langsung ke polres Kuningan. Untuk para pemilik kendaraan cukup dengan menunjukkan BPKB serta surat-surat asli kendaraannya dan langsung datang ke polres.
“Meski pelat nomor sudah berubah, tapi kita bisa ngeceknya dengan nomor rangka dan mesin kendaraan. Kepada masyarakat juga jangan perlu khawatir kendaraannya akan hilang,” pungkasnya.(AND)




