• Home
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Sosial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Profil
  • Aneka
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata

Fri30102026

Last updateWIB3_ThuAMWIBE_October+0700ROctAMWIB_0AMthWIB1793240105+07:00ThuAMWIBE

Hukum

Soal Mihol, Pemkab Kuningan Godok Perbup

Kabag Hukum

Kuningan Terkini - Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda SSos MAP melalui Kabag Hukum Setda Andi Juhandi SH, menerangkan bahwa jaminan bupati terkait tidak akan mengeluarkannya izin penjualan mihol di bar hotel bintang tiga, bakal diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati). Saat ini, Perbup tersebut masih digodok bersama Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) dan Satpol PP.

“Perbupnya sedang digodok. Masalah pengendaliannya di Satpol PP, sedangkan untuk izinnya di Disperindag. Secara aturan perbup tersebut dikeluarkan paling lama 6 bulan setelah perda disahkan. Sehingga, jika saat ini belum ada perbup, maka itu tidak menyalahi aturan,” ucap Andi kepada KaTer, Kamis (23/10/2014). 

Uji materil Perda 6/2014 yang dilakukan Ormas Pekat IB ke MA, Andi menyampaikan pendapat sama dengan apa yang pernah dilontarkan Wabup H Acep Purnama MH belum lama ini. uji materi tersebut merupakan hak setiap masyarakat. Yang jelas, pihaknya akan siap untuk meladeni gugatan itu.

“Tapi setelah kami telusuri, ternyata uji materil dari Ormas Pekat IB belum teregistrasi. Kami juga dari Pemda belum menerima surat tertulisnya dari MA,” terangnya.

Jika nanti uji materi perda dimulai kata Andi, substansi dari perda tersebut yang akan diuji. Apakah sesuai dengan Perpres 74/2013 atau tidak. Apabila keputusan MA menyatakan Perda 6/2014 tidak sesuai Perpres, berarti perda tersebut akan dibatalkan. Artinya, pengendalian dan pengawasan mihol akan langsung mengacu pada Perpres 74.

“Tapi untuk usulan Perda mihol nol persen tanpa kecuali, nampaknya akan bertentangan dengan Perpres. Pengalaman pada 2001 silam, perda nol persen dibatalkan waktu itu,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing