Hukum
Gelapkan Motor, YS Ditangkap
- Details
- Published on Thursday, 30 October 2014 20:56
- Written by Andry
- Hits: 29716
Kuningan Terkini - Salah seorang warga Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan, Yusuf alias Aceng diamankan oleh unit Reskrim Polres Kuningan. Pelaku ditangkap karena menggadaikan motor milik Dodo Suhada, teman satu kerjaan pelaku di sebuah toko meubel.
Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Real Mahendra kepada KaTer, Kamis (30/10/2014), mengungkapkan, awal mula kejadiannya pada bulan Semptember 2014 dan 6 Oktober 2014. Saat itu, pelaku yang sudah kenal dengan korban meminjam motornya dengan alasan hendak menjemput saudaranya, namun sudah menunggu lama motor tidak dikembalikan oleh pelaku.
“Motor korban, Suzuki FU pun dibawa pelaku. Korban yang dipinjam motor tidak merasa curiga karena pelaku merupakan teman kerja yang sudah dikenalnya. Ternyata, pelaku langsung membawa kabur ke Cirebon untuk mengadaikan kepada temannya. Pelaku merupakan Residivis dengan kasus tipu gelap pada tahun 2012," bebernya.
Kasat Reskrim menjelaskan, seusai menggadaikan sepeda motor milik temannya itu, bulan depannya pelaku kembali melakukan hal yang sama dengan modus meminjam sepeda motor lalu menggadaikan kembali. Para korban kemudian melaporkan ulah pelaku ke polisi. Hingga akhirnya, pelaku ditangkap.
"Dari keterangan pelaku, uang hasil menggadaikan sepeda motor tersebut, sudah dihabiskan untuk berfoya-foya untuk beli minuman keras," katanya.
Tim Reskrim Polres Kuningan masih melakukan penyelidikan tentang kemungkinan adanya korban lain dari pelaku. Real juga mengimbau kepada masyarakat apabila merasa pernah menjadi korban penggelapan sepeda motor pelaku, agar melaporkan kejadiannya ke Polres Kuningan guna dilakukan penyidikan.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(AND)




