Hukum
Kader PDIP, AT Meninggal Dalam Tahanan
- Details
- Published on Wednesday, 05 November 2014 00:03
- Written by Andry
- Hits: 30091
Kuningan Terkini (Cirebon) - Kader PDIP yang juga mantan anggota dewan Kota Cirebon, Agung Tjipto meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakat (LP) kelas I Kesambi. Tersangka kasus APBD Gate diduga mengidap penyakit stroke dan meninggal setelah mendapat perawatan medis.
“Iya, tadi ada kabar bahwa saudara kita yaitu Agung Tjipto meninggal, kita turut berduka cita,” kata ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, Selasa (04/11/2014).
Berdasarkan informasi, warga Kampung Mandalangan, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk ini sempat mengeluh kepada petugas dan keluarga tentang penyakitrnya. Setelah mendapat rekomendasi, Agung dilarikan ke RSUD Dunung Jati dengan pengawalan dari petugas dari lembaga permasyarakat serta keluarga.
“Pak Agung, memang sebelumnya mendapat perawatan medis dari rumah sakit kami,“ kata Direktur RS Gununjati, drg H Heru Purwanto melalui stafnya Yayat.
Sekdear informasi, sebanyak 21 mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Cirebon tahun 2004. Hal itu setelah tindakan mereka membuat kerugian Negara hingga sebesar Rp 4,9 miliar. Masing – masing terpidana tersebut, diantarnya Haris Sutamin (PKB), Setiawan (PAN), Wawan Wanija (PAN), M Toha (Fraksi TNI Polri), Dahrin Syahrir (Partai Golkar), Ade Anwar Sham (Partai Golkar), Iing Sodikin (Partai Golkar) dan Citoni (PDI Perjuangan).
Kemudian, Ahmad Djunaedi (PBB), Djarot Adi Sutarto (PDI Perjuangan), Suyatno A Saman (PKB), dan Safari Wartoyo (PPP). Sedangkan berkas ketiga terdiri dari Z Iskandar (PAN), Fajar Rivai (PKB), Sama’un (PDI Perjuangan), Santoso (PDI Perjuangan), Budi Permadi (PDI Perjuangan) dan Supriyatna (PDI Perjuangan). Hasil dari putusan Mahkamah Agung (MAH) mereka mendapat hukuman selama 4 tahun penjara. (AND)




